32 Geosite di Kab. Lebak, Akan Digarap Sebagai Destinasi Wisata

BANTENGATE.ID, RANGKASBITUNG:Sekitar 32 situs warisan geologi (Geosite) yang tersebar di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,  akan digarap secara bersama dengan pemilik dan dijadikan destinasi wisata unggulan.

Bacaan Lainnya

Potensi situs warisan geologi tersebut mengemuka saat dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD)  sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi lapangan terkait usulan penetapan warisan geologi Kabupaten Lebak  yang dilaksanakan Pusat Survei Geologi Kementerian ESDM RI.

FGD yang dipimpin Bupati Lebak,  Iti Octavia Jayabaya, bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (13/01/2021), dihadiri Wakil Bupati Lebak, H. Ade sumardi,   Bagian Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bappeda  Kabupaten Lebak serta beberapa stakeholders diantaranya; Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Perum Perhutani, PT. Perkebunan Nusantara VIII, PT. Cemindo Gemilang, PT. Legon Pari Mustika, dan PT. Banten Planting.

Dalam diskusi FGD tersebut, Bupati  Iti Octavia,  menjelaskan dari potensi warisan geologi yang diusulkan terdapat 32 lokasi potensial untuk ditetapkan sebagai warisan geologi Kabupaten Lebak yang berdasarkan status pengelolaan lahannya berada diluar penguasaan Pemerintah Kab. Lebak.

Bupati Lebak, Iti Octavia, menjelaskan, bahwa program unggulan Pemerintah Kabupaten Lebak  adalah menjadikan Kabupaten Lebak sebagai destinasi wisata unggulan di kancah nasional.

”Untuk mensukseskan program tersebut diminta peran aktif dan keterlibatan secara langsung para pengelola lahan yang didalamnya terdapat warisan geologi untuk bersama-sama dengan Pemerintah Daerah mewujudkan konsepsi pengembangan Geopark,” jelas Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Kegiatan  FGD menghasilkan beberapa foint kesepakatan diantaranya;  Pemerintah Kabupaten Lebak bersama para stakeholders pengelola lahan bekerja sama menjaga dan melestarikan warisan geologi (Geoheritage) dan keanekaragaman hayati (Biodiversity) sebagai upaya konservasi terhadap warisan bumi.

Para stakeholders pengelola lahan membuat rencana pengelolaan dalam pengembangan situs warisan geologi (Geosite) di tiap-tiap lokasi baik yang akan dilaksanakan secara mandiri maupun dengan pola kerja sama, untuk pengembangan pariwisata jenis wisata alam dan wisata minat khusus penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.– (dimas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *