Lebak, Bantengate.id– Ratusan Kepala Desa di Kabupaten Lebak menerima Surat Keputusan (SK) Bupati terkait perpanjangan masa jabatan dalam acara yang berlangsung di Aula Multatuli, Alun-Alun Rangkasbitung pada Selasa 25 Juni 2024.
- Maryami Warga Senanghati Akan Gugat PJ Bupati Lebak, Tak Terima Lahannya Digunakan Pembangunan Proyek SPAM
- DPP Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia bersama LPJK dan Kementerian PUPR RI Gelar Simposium Konstruksi Nasional
- Musa Weliansyah Anggota DPRD Banten, Desak Pol PP Tutup Batching Plant Tak Berizin di Kabupaten Lebak
PJ Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait perubahan masa jabatan kepala desa, perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” ujar Iwan Kurniawan.
“Selamat kepada ratusan Kepala Desa atas amanah ini. Kami berharap dengan penambahan masa jabatan ini, pembangunan di desa bisa lebih maksimal dan maju,” tambahnya.
Diketahui, dalam penyerahan SK ini, ada 332 dari 340 Kepala Desa yang telah menerima amanah sesuai Undang-Undang tentang masa jabatan.
“Ada 332 dari 340 Kepala Desa. Jumlah ini disebabkan karena beberapa Kepala Desa yang sedang dalam proses PAW (Penggantian Antar Waktu), menunggu Pilkades serentak, dan menunggu penentuan Kepala Desa dari Desa Kanekes,” kata Iwan Kurniawan.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Diki Ginanjar. Dengan penambahan masa jabatan ini, ia berharap agar ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Lebak bisa memaksimalkan pembangunan di desanya sehingga menjadi desa yang lebih maju.
“Saya harap dengan penambahan masa jabatan ini, para Kepala Desa dapat memfokuskan pembangunan di desanya masing-masing agar lebih maju dan masyarakat lebih menikmati hasilnya,” kata Diki.
Kepala Desa Jatimulya, Rusdiyanto, mengucapkan rasa syukur atas penambahan masa jabatan ini demi pembangunan desa yang lebih nyaman dan maju. “Terima kasih atas penambahan masa jabatan ini. Pembangunan di desa memerlukan waktu, agar desa lebih maju. Saya akan menjalankan amanah ini dengan sungguh-sungguh dan serius,” ungkap Rusdiyanto.–(ridwan/sunarya)