Pemprov Banten Dukung Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital

Pemprov Banten Dukung Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Era Digital
Serang, Bantengate.id–Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmennya untuk mempertahankan predikat sebagai Provinsi Informatif dan mendukung Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Era digital. Hal ini terbukti dari capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten Tahun 2024 yang mencapai angka 78,14.

Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prioritas Pemprov Banten.

Bacaan Lainnya

“Setiap PPID Utama diharapkan memberikan dukungan berupa prasarana dan sarana kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta PPID pembantu di seluruh OPD, sehingga pelayanan informasi publik dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Usman dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (10/12/2024).

Pemprov Banten terus berupaya mendukung Komisi Informasi Provinsi Banten melalui penyediaan anggaran, sarana, dan prasarana. Dukungan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan bahwa anggaran Komisi Informasi Provinsi harus dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi.

Pemprov Banten terus mendorong badan publik di wilayahnya untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola informasi dan dokumentasi. “Pengelolaan informasi harus dilakukan secara mudah, cepat, dan murah, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan dengan maksimal,” jelasnya.

Selain itu, Pemprov Banten terus mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai pendukung utama keterbukaan informasi publik di era digital. Hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan menjawab tingginya kebutuhan informasi dari masyarakat.

Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 merupakan puncak dari kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten.

Evaluasi dilakukan terhadap badan publik, termasuk pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga nonstruktural/vertikal, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Banten.

Pada acara ini, penghargaan juga diberikan kepada badan publik dan individu yang berprestasi, termasuk petugas PPID terbaik. Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024 diraih oleh Pemerintah Kota Tangerang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, serta Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Berkah Tirta Kabupaten Pandeglang.

Komitmen Pemprov Banten dalam menjaga keterbukaan informasi publik mencerminkan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. “Badan publik di Provinsi Banten harus siap menghadapi tingginya permintaan informasi dari masyarakat,” tegas Usman.—(red)

Pos terkait