Tangerang, Bantengate.id– Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mendorong penerapan kurikulum muatan lokal bahasa daerah di tingkat SD dan SMP mulai tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini bertujuan melestarikan budaya lokal serta memperkenalkan identitas dan sejarah Kabupaten Tangerang kepada generasi muda.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dr. Mas Iman, menegaskan pentingnya kurikulum ini untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai budaya dan sejarah lokal, termasuk mengenali tokoh-tokoh dan pejuang Tangerang.
“Saat ini, banyak generasi muda yang kurang memahami sejarah Tangerang dan tokoh-tokoh pentingnya. Dengan kurikulum muatan lokal bahasa daerah, kami berharap dapat menanamkan nilai-nilai budaya kepada mereka,” jelas Dr. Mas Iman, Senin (23/12/2024).
Ia juga menambahkan, pelestarian bahasa lokal adalah langkah strategis untuk menjaga identitas budaya yang mulai tergerus zaman. “Kami mendorong adanya hari khusus penggunaan bahasa daerah di sekolah, setidaknya satu hari dalam seminggu, untuk melestarikan bahasa lokal,” tambahnya.
Ketua Bidang Litbang Dewan Pendidikan, Dr. Komaruzzaman, mengungkapkan bahwa tiga bahasa lokal akan menjadi prioritas dalam kurikulum muatan lokal, yaitu: Bahasa Sunda Banten, Bahasa Jawa Banten, dan Bahasa Betawi
“Tiga bahasa ini dipilih karena mencerminkan keberagaman budaya Kabupaten Tangerang. Dengan kurikulum ini, kami berharap siswa dapat mengenali dan menggunakan bahasa daerah sebagai bagian dari identitas mereka,” jelas Dr. Komaruzzaman.
Selain bahasa daerah, Dewan Pendidikan juga merekomendasikan pengembangan kurikulum kaligrafi. Hal ini didasarkan pada keberadaan Kampung Lengkong Kyai yang dikenal sebagai pusat kaligrafi di Indonesia.
“Kami mengusulkan agar Pemerintah Daerah mendirikan sekolah khusus kaligrafi di Lengkong Kyai sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal,” ujar Dr. Komaruzzaman.
Sebagai bagian dari penguatan pendidikan agama, Dewan Pendidikan tengah berkolaborasi dengan Kemenag dan MUI untuk menerapkan kebijakan jam belajar masyarakat. Dalam program ini, siswa usia sekolah diwajibkan berada di rumah antara pukul 19.30 hingga 20.30 WIB untuk mengaji dan belajar.
“Kami ingin kebijakan ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan unggul,” pungkas Dr. Komaruzzaman.–(kominfo)