Lebak, Bantengate.id — Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak menggelar Rapat Evaluasi Mitra Kerja (REMIK) pada Rabu – Kamis (5-6 Februari 2025). Rapat maraton yang berlangsung di ruang kerja Komisi 1 ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan mendalami rencana kerja tahun 2025 dari 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Lebak, Juned, didampingi Wakil Ketua, Mustopa dan Anggota Sudirman, menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja OPD. “Rapat berlangsung santai, namun tetap fokus pada output yang dihasilkan,” ujarnya, Kamis malam (6/2/2025).
Dalam setiap rapat, Komisi 1 DPRD Lebak mendapatkan penjelasan dari kepala OPD masing-masing terkait rencana kerja, program, anggaran, serta waktu pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2025.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak berharap dengan adanya rapat evaluasi ini, setiap OPD dapat memperbaiki kinerja dan memastikan anggaran serta program yang dijalankan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Lebak. Evaluasi semacam ini menjadi langkah penting untuk mendorong pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya guna.
Salah satu OPD yang mendapatkan perhatian khusus dalam rapat tersebut adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak. Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Rusito, memaparkan tugas pokok dan fungsi lembaganya yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2020.
“Inspektorat memiliki peran penting dalam mendukung pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Kami membantu Bupati Lebak dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah,” ujar Rusito.
Rusito juga mengungkapkan bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Selain itu, Inspektorat tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan terkait pemeriksaan dan konsultasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah.
Pada tahun 2025, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak telah merancang beberapa kegiatan utama yang terdiri dari dua jenis kegiatan, yaitu penjaminan/pemeriksaan (assurance) dan bimbingan serta konsultasi (consulting). Beberapa kegiatan yang direncanakan di antaranya adalah pengawasan kinerja dan keuangan pemerintah daerah, reviu laporan kinerja dan keuangan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pendampingan dan asistensi urusan pemerintahan daerah.
Selain itu, Inspektorat juga merencanakan verifikasi dan penilaian reformasi birokrasi, koordinasi, monitoring, dan evaluasi pencegahan korupsi.
Sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur pemerintah daerah.—(Ridwan)