Lebak, Bantengate.id – DPRD dan Pemkab.Lebak, diminta segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Kabupaten Lebak, Banten, saat ini menghadapi masalah serius terkait semrawutnya pemasangan kabel instalasi telekomunikasi milik perusahaan penyedia layanan internet (ISP), baik milik pemerintah, swasta lokal, maupun yang dipasang perorangan secara ilegal di jalan nasional dan jalan protokol lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lebak, diminta segera terbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kondisi semarawutnya pemasangan kabel ini tidak hanya mengganggu estetika jalan dan ruang publik, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan. Salah satunya adalah insiden yang menyebabkan seorang pengguna jalan di wilayah Lebak Selatan tersengat arus listrik hingga meninggal dunia akibat kabel telekomunikasi yang terkelola dengan buruk.
Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Panggarangan, Deden Haditiya, dan anggota, mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak bersama DPRD Lebak segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
Deden menjelaskan, semrawutnya kabel fiber optik dan tiang-tiang penyangga yang dikenal sebagai infrastruktur pasif telekomunikasi perlu diatur melalui peraturan daerah. Hal ini sebagai turunan dari Peraturan Menteri Telekomunikasi mengenai penyelenggaraan telekomunikasi berbasis jaringan kabel.
“Berdasarkan kajian kami, keberadaan kabel fiber optik dan tiang penyangga yang berantakan ini harus diatur dalam perda yang jelas. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan usaha internet lokal, regulasi tersebut wajib segera diterbitkan,” kata Deden, saat diskusi ringan dengan beberapa awak media,Jumat (07/02/2025) sore.
Menurut Deden, yang dibahas bukan soal perizinan ISP, karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Jasa Penyelenggaraan Telekomunikasi. Namun, dalam konteks peraturan lainnya, yang lebih ditekankan adalah pengaturan infrastruktur pasif, seperti instalasi kabel dan tiang serta utilitas lainnya yang ada di ruang publik dan jalan raya.
“Saya melihat ada dua aturan yang berbeda. Tidak hanya mengatur sanksi pidana bagi ISP yang tidak legal, tetapi juga memberikan sanksi kepada ISP atau vendor penyedia infrastruktur yang melakukan kegiatan pemasangan instalasi kabel dan tiang di ruang publik atau jalan raya yang dapat mengganggu ketertiban dan estetika,” papar Deden.
Karena belum ada peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, Deden menambahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta penegak hukum harus melakukan pengawasan terhadap ISP atau vendor infrastruktur pasif, terutama terkait instalasi kabel dan tiang yang ada di jalan raya.
“Penting untuk memastikan apakah instalasi kabel dan tiang ini sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari pejabat yang berwenang di masing-masing ruas jalan, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten,” ujar Deden.
Dalam waktu dekat, Deden menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan audiensi dengan anggota DPRD Lebak untuk mendorong terbitnya peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi.
“Perda penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, tidak hanya mengatur ketertiban, tetapi juga membuka peluang investasi yang sah. Selain itu, peluang kontribusi retribusi daerah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak,”.—(ridwan/red)