Tanah Datar, Bantengate.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar secara resmi mengumumkan usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2021-2024, Eka Putra dan Richi Aprian, serta usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, bersama Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, dan dihadiri para anggota DPRD, Plt. Sekda, Ketua KPU dan para kepala OPD, di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, pada Senin (10/2/2025)
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, dalam rapat tersebut membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024. Dalam SK tersebut, pasangan calon nomor urut 2, Eka Putra dan Ahmad Fadly, diumumkan sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan suara sebanyak 85.692 suara atau 52,48% dari total suara sah.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kamrita membacakan berita acara yang secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020, serta pengusulan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menyampaikan bahwa setelah pengumuman dan penandatanganan berita acara, dokumen tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Sumatera Barat. “Nantinya berita acara ini akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024 akan berakhir setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024, yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025 mendatang di Jakarta,” jelas Anton Yondra.––(yen)