Mahasiswa dan Pemuda Lebak Selatan Gelar Aksi, Tuntut Pemda Lebak Tindakan Tegas Pungutan Liar di Alun-alun Malingping dan Kerusakan Jalan

Mahasiswa dan Pemuda Lebak Selatan Gelar Aksi, Tuntut Pemda Lebak Tindakan Tegas Pungutan Liar di Alun-alun Malingping dan Kerusakan Jalan
Masa pengunjuk rasa membakar ban di depan Kantor Kecamatan Malingping.--(Foto: BG)

Lebak, BantenGate.id – Mahasiswa dan pemuda di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Kecamatan Malingping pada Jumat (28/2/2025). Aksi ini digelar oleh koalisi organisasi pemuda di wilayah Lebak Selatan, yang melibatkan Himakom UNMA Banten, AMBAS, KNPI Malingping, Pokrol Bambu, HMI, dan GMNI. Para pengunjuk rasa menuntut Camat Malingping dan Pemerintah Kabupaten Lebak segera menanggapi dan menyelesaikan sejumlah masalah yang meresahkan warga Lebak Selatan.

Bacaan Lainnya

Tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendesak Camat Malingping, Dadan R. Wardana, mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal dalam mengatasi persoalan di Malingping. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain, dugaan pungutan liar di Alun-alun Malingping yang tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, kerusakan jalan di sekitar Alun-alun Malingping yang parah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mendesak Pemda Lebak, agar kendaraan truk berukuran besar dan melebihi tonase, yang melintas di jalan protokol dihentikan. Kami meminta agar Camat, Kapolsek, Danramil, segera mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas truk dengan tonase besar yang mengangkut batu bara, pasir, batu belah, dan semen dari Cemindo Bayah,”kata Firman Habibi, Korlap Aksi.

Firman Habibi, juga mendesak agar Pemda Lebak segera menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perbup ini mengatur penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan, baik roda dua maupun roda empat.

Mahasiswa dan pemuda melakukan aksi unjuk rasa, tuntut tindak tegas pungutan parkir liar di alun-alun Malingping dan kerusaka jalan.–(Foto: BG)

Namun, para pengunjuk rasa menilai adanya ketidaksesuaian antara Perbup Nomor 60 Tahun 2024 dengan Perbup Nomor 109 Tahun 2023 tentang pengelolaan retribusi daerah. Kebijakan yang tumpang tindih ini dinilai membingungkan dan berdampak pada pengelolaan parkir yang kurang efektif, khususnya di sekitar Pasar Malingping dan Alun-alun Malingping.

“Peraturan yang tumpang tindih ini perlu segera dibenahi, sehingga regulasi atau aturan menjadi jelas dan tidak salah tafsir,” kata Firman Habibi.

Selain itu, pengunjuk rasa juga menyoroti dugaan monopoli jabatan perangkat desa di wilayah Kecamatan Malingping. Mereka menganggap sistem ini tidak transparan dan merugikan masyarakat.

Camat Malingping, Dadan R. Wardana, dalam pertemuan dengan peserta aksi, menyatakan bahwa persoalan-persoalan yang disoroti oleh demonstran bukan menjadi kewenangan kecamatan. Menurutnya, pengelolaan parkir dan pungutan liar adalah tanggung jawab pengelola Alun-alun dan pihak terkait lainnya.

Terkait dengan dugaan monopoli jabatan perangkat desa, Dadan menjelaskan bahwa kecamatan hanya memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan mutasi atau penunjukan perangkat desa ada di tangan kepala desa masing-masing. “Perangkat desa itu kewenangannya ada di kepala desa, sementara camat hanya memberikan rekomendasi,” ungkap Dadan.

Aksi unjuk rasa mahasiswa ini mendapat apresiasi dari masyarakat Malingping. “Saya mendukung aksi yang dilakukan para mahasiswa, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi yang terjadi di Malingping, Lebak Selatan,” kata Ujang, warga Kaum yang ikut hadir di tengah massa pengunjuk rasa.

Aksi ini juga mencuatkan kekhawatiran mengingat masyarakat akan segera menjalankan ibadah puasa Ramadhan pada Sabtu (1/3/2025) besok. Selama bulan suci, aktivitas warga akan meningkat. Wilayah Lebak Selatan, sebagai destinasi wisata bahari seperti;  Pantai Bagedur, Pasir Putih, Binuanguen, Karang Sonsong, dan Sawarna, diperkirakan akan ramai dikunjungi wisatawan, pada liburan Hari Raya Idhul Fitri 1446 H akhir Maret 2025.

Kerusakan jalan yang semakin parah, parkir di kawasan alun-alun Malingping semrawut, pungutan liar, akan berpotensi memperburuk  kenyamanan warga dan wisatawan.

Demonstran berencana melanjutkan aksi unjuk rasa di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebak, termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta di depan Kantor Bupati Lebak. — (ridwan/red)

Pos terkait