Tangerang, Bantengate.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, menjelaskan bahwa dalam Perbup tersebut diatur hari dan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan. Bagi pegawai dengan sistem kerja lima hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan masa istirahat selama satu jam.
“Khusus untuk perangkat daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan beberapa instansi lainnya, diharapkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing,” ujar Hendar, Minggu (02/03/2025).
Hendar menambahkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1446 Hijriah adalah 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian jam kerja tersebut diharapkan dapat menjaga produktivitas ASN, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan.
“Pada bulan Ramadan ini, kami berharap setiap ASN dapat tetap produktif dan mencapai target kinerjanya, meskipun ada penyesuaian jam kerja. Yang terpenting, pelayanan publik tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik,” kata Hendar.
Selain itu, Hendar juga mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan mereka selama menjalani ibadah puasa.
“Selamat menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan 1446 Hijriah, semoga kita semua diberikan kelancaran dan kekuatan dalam menjalankannya,” tutupnya.–(red)