Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Minta Disperindag Pemantauan Ketat Harga Pangan di Pasar

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memimin rapat koordinasi Pengendalian Inflasi di daerah Tahun 2025 .--(foto: Ist)

Tangerang, Bantengate.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang untuk terus memantau harga komoditas pangan di pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dilaksanakan di ruang rapat Solear, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/3/2025).

Bacaan Lainnya

“Jangan sampai ada kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang bulan suci Ramadan 1446 H. Jika ada kenaikan harga, segera lakukan langkah-langkah pencegahan, terutama dalam memastikan keterjangkauan dan ketersediaan komoditas pangan,” ujar Bupati Maesyal Rasyid.

Bupati juga mengimbau kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang untuk memantau pembelian gabah di tingkat petani. Ia menekankan pentingnya menjaga agar harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) tetap pada harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), serta menghindari adanya perbedaan harga gabah yang merugikan petani.

Keputusan terkait harga ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah Keputusan sebelumnya mengenai harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras.

“Jangan sampai harga gabah kering panen di tingkat petani jatuh di bawah Rp 6.500 per kilogram. Pemerintah menetapkan harga tersebut agar petani tetap semangat berproduksi demi tercapainya swasembada pangan, sesuai dengan program Presiden RI, Pak Prabowo Subianto. Kami juga berkomitmen untuk mempermudah pemasaran hasil panen serta membantu kebutuhan pupuk bagi petani,” tambahnya.

Rakor pengendalian inflasi ini juga membahas upaya akselerasi sertifikasi produk halal. Bupati Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa pelaku usaha dapat difasilitasi untuk mendapatkan Sertifikat Halal oleh lembaga yang berwenang. Setiap lembaga yang membantu sertifikasi tersebut akan mendapatkan biaya jasa resmi dari pemerintah sebesar Rp 150.000 per pelaku usaha.

Secara nasional, ada sekitar 66 juta pelaku usaha, 14 juta di antaranya adalah pelaku usaha kuliner yang wajib memiliki sertifikat halal. Namun, baru sekitar 2 juta pelaku usaha yang telah bersertifikasi.

Rapat koordinasi pengendalian inflasi ini diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Hadir dalam acara tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Kepala Bagian Ekonomi, Satgas Pangan Polresta, serta perwakilan BUMD Pasar Kerta Raharja dan BUMD Mitra Kerta Raharja.–(red)

Pos terkait