BANTENGATE.ID,TANGERANG:–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, Banten, di dampingi anggota Polsek dan anggota Koramil Tigaraksa, dan unsur Kecamatan Tigaraksa menutup galian tanah yang beroperasi di wilayah Desa Bantar Panjang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Penutupan aktivitas galian atau pengupasan tanah ini karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 13 tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Tangerang.
“Hari ini kami tim penegak Perda Satpol PP Kabupaten, bersama pihak Kecamatan Tigaraksa, Polsek, Koramil Tigaraksa dan Kepala Desa Bantar Panjang melakukan pemberhentian atau penutupan aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang dengan memasang tiga plang penutupan aktivitas galian. Surat pemberhentian aktivitas galian sudah diberikan kepada pihak pengelola galian tanah,” ungkap Acep Pudin Bagian Penindakan Pada Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis Sore (22/4/2021).
“Kami berharap dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan Tigaraksa, Pihak Polsek, Koramil Tigaraksa untuk melapor bila melihat masih ada aktivitas galian tanah ini,” tegas Acep.
Sekcam Tigaraksa, Hendarto, dilokasi galian tanah menambahkan, bahwa galian tanah di wilayah Solear dan Tigaraksa sudah banyak meresahkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah banyak menerima pengaduan dari warga, karena akses jalan Tigaraksa Munjul menjadi licin terlebih saat musim penghujan ini. Mobil tronton dengan tonase seberat 18 ton ini juga akan merusak akses jalan.
“Rencananya satu persatu dulu yang akan ditertibkan oleh Satpol PP kabupaten Tangerang dan akan terus memonitor kegiatan galian di munjul dan di Bantar Panjang Tigaraksa,” tandasnya.
Perwakilan pengelola galian tanah, Eko Nugroho, mengaku bahwa, aktivitas galian tanah di Desa Bantar Panjang ini memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dokumen perizinan kami lengkap dan legal. Kami bayar pajak kepada Pemerintah.–(ms/dimas)