Agus Ider Alamsyah: 18 Panwascam di Lebak Rangkap Jabatan, Bawaslu Diminta Bertindak Tegas

Lebak, Bantengate.id–Anggota DPRD Kabupaten Lebak, Agus Ider Alamsyah, menyebutkan bahwa terdapat 18 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang merangkap jabatan atau double job dan telah dilantik oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

Dari ke-18 orang tersebut, beberapa di antaranya bahkan telah dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK atau disebut juga pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Seharusnya, ketika dilantik sebagai Panwascam, mereka memilih salah satu pekerjaan sesuai fakta integritas yang ditandatangani pada saat mendaftar, yaitu pernyataan siap bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Panwascam. Hal ini sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 117,” ujar Agus Ider Alamsyah, Anggota DPRD Kabupaten Lebak, pada Sabtu,  1 Juni 2024.

Namun, menurut anggota Komisi I DPRD Lebak tersebut, hingga kini mereka tetap merangkap jabatan. Baru ada satu orang, yaitu Agus Supriatna, Panwascam Banjarsari, yang telah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai Ketua BPD Desa Cilegonhilir.

Sementara itu, 17 orang lainnya masih merangkap jabatan, yaitu:

  1. Agus, Panwascam Cijaku
  2. Ahmad Fathul Choir, Panwascam Cijaku
  3. Dadang Hidayat, Panwascam Banjarsari
  4. Dede Baehaqi, Panwascam Banjarsari
  5. Ajun Rouf, Panwascam Leuwidamar
  6. Windi Aris Rusdiana, Panwascam Cileles
  7. Deden Awaludin, Panwascam Rangkasbitung
  8. Kunaefi, Panwascam Rangkasbitung
  9. Mardiana Yusup, Panwascam Warunggunung
  10. Asep Ubaedilah Umar, Panwascam Cirinten
  11. Andriyana, Panwascam Curugbitung
  12. Dini Angraeni, Panwascam Cileles
  13. Darajat, Panwascam Cigemblong
  14. Revi Nurul Iman, Panwascam Sajira
  15. Ade Bukhori Akbar, Panwascam Cipanas
  16. Rohman, Panwascam Malingping
  17. Opan Nurdiansyah, Panwascam Gunung Kencana

Menurut Agus, yang merupakan politisi PDI-P, Bawaslu Lebak harus patuh terhadap regulasi dan tidak membiarkan mereka yang melanggar aturan. Menurut undang-undang, bekerja penuh waktu berarti tidak bekerja pada profesi lain.

“Ini sudah cukup jelas, jadi kenapa sampai sekarang mereka terus dibiarkan? Bawaslu jangan main-main, harus tegas agar mereka memilih salah satu pekerjaan,” tegasnya.

Agus menambahkan, jika dalam satu minggu ke depan Bawaslu tidak merespons dan tetap membiarkan mereka yang merangkap jabatan, Komisi I selaku mitra kerja akan mengundang Bawaslu Lebak untuk Rapat Dengar Pendapat.

“Kami akan menghadirkan Bawaslu Provinsi Banten serta para ketua organisasi mahasiswa dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.–(red)

Pos terkait