Aksi Unras Wartawan Desak Penegak Hukum Tangkap (UT) Oknum BPD Desa Sobang

Photo: Unjuk rasa sejumlah insan pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan serta para aktivis Pandeglang di depan kantor Inspektorat Kabupaten Pandeglang.

PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) dari sejumlah insan pers berbagai media dan organisasi kewartawanan serta para aktivis Pandeglang menggelar aksi unjuk rasi di dua titik, yakni di depan kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Kabupaten Pandeglang, Rabu (30/03/2022).

Bacaan Lainnya

Aksi ini dipicu adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang dilakukan oleh oknum BPD desa Sobang Kecamatan Sobang, inisial (UT), serta perbuatan ujaran kebencian dan upaya provokasi pelemahan asas, fungsi, serta peran pers yang dilontarkannya dalam komentar sebuah akun facebook beberapa pekan lalu.

Koordinator Aksi, Panji Yuri yang juga selaku Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Propinsi Banten mengatakan, Aksi Gerakan Wartawan Menggugat (GAWAT) ini merupakan bentuk kepedulian jurnalis yang tidak mau harga diri dan marwahnya sebagai pers dilecehkan oknum BPD sekaligus oknum advokat berinisial UT yang telah mengeluarkan statement nyeleneh yang mengakibatkan munculnya kegaduhan serta melukai perasaan insan pers

“Kami mendesak kepada penegak hukum untuk segera menangkap oknum inisial (UT) yang diduga telah melakukan penganiayaan serta ujaran kebencian dan upaya provokatif pelemahan asas, fungsi, serta peran pers,” kata Panji.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa, sejumlah wartawan mendatangi Mapolres Pandeglang melakukan audiens mendesak dan meminta polisi agar segera melakukan penangkapan terhadap UT pelaku penganiayaan dan pelecehan sekaligus pelemahan asas, fungsi dan peran wartawan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi, saat audiensi bersama wartawan mengatakan, jika sejauh ini pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan korban yakni wartawan RM, dan perkaranya pun sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan UT kepada Wartawan RM, sedang dalam proses penyelidikan. Penyidik juga sudah mengantongi bukti, tinggal memintai keterangan saksi–saksi yang katanya salah satu saksi sedang berada di luar daerah,” ungkapnya.

Menyoal dugaan tindak pidana UU ITE terkait pernyataan UT dalam Komentar pada akun facebook, kata Fajar, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan mengkaji kasus tersebut apakah masuk unsur pidana atau tidak.

“Soal pernyataan UT yang menimbulkan sakit hati wartawan itu, kami juga akan menindaklanjutinya. Tenang saja rekan–rekan kasus ini kendati tidak ada pelapor penyidik bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Informasi,” pungkasnya.  ***(Dadi).

Pos terkait