Aliansi Lebak Selatan Ancam Boikot Retribusi Parkir Pasar Malingping

Kemacetan di sekitar jalan Pasar Malingping. Status jalan provinsi dan digunakan sebagai area pungutan retribusi parkir.--(foto: ist)

Lebak, Bantengate.idAliansi Lebak Selatan (ALS) mengancam akan menggelar aksi boikot pembayaran retribusi parkir dengan membagikan pamflet dan imbauan kepada pengunjung pasar untuk tidak membayar biaya parkir.

Bacaan Lainnya

Polemik pengelolaan parkir di bahu jalan Pasar Malingping, Banten Selatan, ini bermula sejak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Malingping Selatan tidak lagi mengelola pemungutan retribusi parkir.  Sejak awal tahun 2025, pengelolaannya dilaksanakan  oleh rekanan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, dengan mekanisme  melalui  lelang.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan legalitas pungutan retribusi parkir di pasar Malingping, sebab bahu jalan yang digunakan parkir kendaraan bermotor adalah jalan status milik provinsi. Jalan tersebut sempit dan sering terjadi kemacetan parah pada jam-jam tertentu.

Dalam keterangan resminya, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak menjelaskan bahwa pemilihan penyedia pemungutan retribusi parkir telah dilakukan secara transparan, melalui proses yang diumumkan kepada publik melalui surat resmi dan media sosial Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak.

Ketua ALS, Robi, menyatakan, “Kami akan membagikan pamflet yang berisi imbauan agar pengunjung Pasar Malingping tidak lagi membayar retribusi parkir. Pasalnya, aturan yang ada tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.”

Robi menambahkan bahwa salah satu permasalahan utama adalah tidak adanya kantong parkir yang memadai. Sebagian besar lahan parkir yang digunakan malah memanfaatkan bahu jalan, yang menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan lalu lintas.

“Di jalan tersebut tidak ada kantong parkir. Yang ada justru bahu jalan yang digunakan. Padahal jalan dengan status jalan Provinsi itu sempit. Kemacetan tak bisa dihindari, tapi pemerintah Lebak malah meminta pengunjung untuk membayar parkir,” tegas Robi.

Selain itu, Robi juga menyoroti status jalan di kawasan Pasar Malingping yang merupakan jalan milik provinsi, namun retribusi parkir justru masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. “Aneh, status jalan milik provinsi tapi urusan duit retribusi parkir ke kas daerah Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Ketua LSM OMBAK, Agus Rusmana, juga mengkritik pengelolaan parkir tersebut. “Sudah bertahun-tahun retribusi dipungut, tapi kenapa tidak ada anggaran untuk membangun kantong parkir yang memadai? Padahal, uang yang terkumpul bisa mencapai ratusan juta,” katanya.

Sebagai respon terhadap permasalahan tersebut, ALS berencana untuk menggelar aksi penyebaran pamflet kepada pengunjung Pasar Malingping dalam waktu dekat. Mereka menekankan bahwa aksi ini bukanlah bentuk perlawanan atau tindakan melawan hukum, melainkan sebagai upaya untuk mengingatkan Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera menyediakan fasilitas parkir yang memadai.

“Aksi ini akan kami gelar dalam satu dua hari ke depan. Tujuan kami hanya satu, yakni untuk mendorong Pemkab Lebak agar segera menyediakan sarana dan prasarana parkir yang layak,” kata Agus Rusmana.— (red) 

Pos terkait