Lebak, Bantengate.id– Arif Rahman Hakim, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), menggelar reses untuk masa persidangan 1 tahun 2024-2025. Acara tersebut berlangsung di aula gedung Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD NasDem) Kabupaten Lebak pada Jumat, 27 Desember 2024. Dalam reses kali ini, Arif menyerap aspirasi masyarakat dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, yang merupakan basis suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa bulan lalu.
Dalam sambutannya, Arif menyoroti beberapa aspirasi strategis dari kedua kabupaten. Dari Kabupaten Pandeglang, ia mencatat dua sektor utama yang menjadi perhatian, yaitu kelautan dan pertanian. Sektor pertanian sendiri mencakup dua kategori besar: pertanian pangan dan pertanian hewani.
“Pertanian bukan sekadar petani penanam padi atau palawija saja. Pertanian ini memiliki cakupan luas, termasuk peternakan sapi, budidaya ikan tawar, dan banyak lagi jenis pertanian lainnya,” ujar Arif yang akrab disapa Orok Menes.
Arif juga menyoroti potensi kelautan yang besar di kedua daerah. Kabupaten Pandeglang memiliki luas area laut sekitar 400 ribu hektar, sementara Kabupaten Lebak memiliki sekitar 200 ribu hektar. Potensi ini, menurut Arif, bisa dikembangkan menjadi sumber bisnis yang signifikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pandeglang dan Lebak memiliki potensi kelautan yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan. Potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjadi sumber inkam yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Selain potensi kelautan, Arif juga menyoroti kekayaan sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Lebak, khususnya tambang mineral seperti emas dan batu bara. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, tambang-tambang tersebut dapat menjadi sumber peningkatan PAD yang signifikan.
“Dari dua tambang saja, seperti emas dan batu bara, kita bisa meningkatkan PAD Kabupaten Lebak secara signifikan. Selain itu, tambang galian C seperti pasir dan tanah juga memiliki potensi besar,” jelas Arif.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan tambang galian C, seperti pasir dan tanah, memerlukan pemetaan titik tambang yang jelas untuk memastikan nominal pendapatan yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai inkam bagi Kabupaten Lebak.
Di luar agenda reses, Arif menegaskan komitmennya untuk mendukung perizinan segala bentuk pertambangan yang ada di Kabupaten Lebak. Proses perizinan, menurutnya, dimulai dari pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kemudian dirapatkan hingga membentuk Peraturan Bupati (Perbup). Setelah itu, Perbup akan diajukan ke pemerintah pusat.
“Saya siap mendorong di tingkat pusat agar surat izin pertambangan bisa terbit. Jika proses ini berjalan lancar, maka kita akan menciptakan inkam tambahan untuk PAD Kabupaten Lebak,” ujarnya.–(sunarya)