Apa Bedanya PSBB dan PPKM? Ini Penjelasan Polda Banten

BANTENGATE.ID, SERANG:– Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali saat pandemi Covid-19, yang sebelumnya dikenal dengan sebutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM diberlakukan seiring pengetatan protokol kesehatan di sebagian daerah di Jawa-Bali, terhitung 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Bacaan Lainnya

Istilah PPKM ini digunakan pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di sebagian daerah di Jawa dan Bali.

Sementara, selama ini pemerintah sudah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolda Banten, Irjen. Pol. Dr. Rudy Heriyanto, menyampaikan di Wilayah Hukum Polda Banten yang menerapkan PPKM yaitu Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namun, di provinsi Banten sendiri selain di Kabupaten Tangerang, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

“PSBB bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, sedangkan PPKM untuk meminimalisir penyaluran Covid-19. Jika PSBB dilaksanakan di sejumlah kota besar di luar Pulau Jawa dan Bali, sedangkan PPKM hanya dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali,” kata Rudy Heriyanto, Senin (11/1/2021).

Rudy Heriyanto menjelaskan pada PSBB kepala daerah mengusulkan pembatasan aktivitas masyarakat kepada menteri kesehatan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan , namun Pada PPKM pembatasan ditentukan oleh kepala daerah.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, pengaturan PPKM membatasi hal-hal berikut ini:

a. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

c. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

d. kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;

e. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan;

  1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
  2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB.

f. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

h. pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes. Pol. Edy Sumardi mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah sudah tepat. Polda Banten akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

“Mari bersama-sama masyarakat untuk mentaati kebijakan pemerintah dan selalu disiplin protokol kesehatan dengan cara 4M yakni menggunakan masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan membudayakan 4M Protokol kesehatan ini kunci menghentikan penyebaran Covid-19,” ujar Edy.– (red/bidhumas)

Pos terkait