Tangerang, Bantengate.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan menindak tegas para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu langkah yang diambil adalah pemasangan stiker peringatan pada restoran yang menunggak pajak.
Langkah ini sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah daerah dapat memasang tanda peringatan berupa stiker, spanduk, atau papan informasi di lokasi usaha.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat teguran sebelum melakukan tindakan pemasangan stiker.
“Hari ini, kami melakukan pemasangan stiker di Restoran Parison karena masih memiliki tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman,” ujar Fahmi, Jumat (21/02/2025).
Berdasarkan data Bapenda, Restoran Parison memiliki tunggakan pajak yang mencapai Rp 281.497.936 sejak Januari 2023. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan pemilik usaha segera melunasi kewajibannya.
“Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pajak belum dilunasi, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk tindakan lebih lanjut, termasuk penyegelan usaha,” tambah Fahmi.
Kegiatan pemasangan stiker ini turut dihadiri oleh Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, serta tim Wasdal Bapenda Kabupaten Tangerang. (Diskominfo Kab.Tangerang/dimas)