BBWSC3 Sepakat 8 Bidang Lahan SHM di Desa Sindangmulya Terdampak Waduk Karian  Segera Diplotting 

Bantengate.id, Lebak– Sebanyak 8 bidang lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 6,085 hektar yang terdampak Proyek Waduk Karian dan belum terbayar oleh BBWSC3/Kementrian PUPR, dipastikan dalam waktu dekat akan segera di ukur dan diflotting oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya
Proyek Waduk Karian di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,

Pejabat PPK BWSC3, Revi Kartika Sari,  menyampaikan butir kesimpulan akhir musyawarah pembayaran kompensasi Poyek Waduk Karian, yang dihadiri Ketua DPRD  Lebak, Agil Zulfikar, Kepala Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja, Hj. Nani Permana, Perwakilan BPN Lebak, Azis dan Ika, Pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidanau dan Cidurian (BBWSC3), Revi Kartika Sari, dan para pemilik lahan  terdampak proyek Waduk Karian, bertempat  di kantor Desa Sindang Mulya Kecamatan Maja, Selasa (22/03),

“Prioritas awal kita selesaikan dan dimulai dari tanah yang sertifikat (SHM) dulu sebanyak 8 bidang (8 SHM) seluas 6,085 hektar. Karena itu kami harapkan, sebelum dilakukannya pengukuran/plotting para pemilik lahan segera melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan, khususnya yang berkaitan dengan warkah lahan, seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kekuarga (KK),SPPT,Poto Copy Sertifikat tanah, surat keterangan  tidak sengketa serta kebutuhan Warkah lainnya,” kata Azis, dari Kantor BPN Lebak.

Sebelumnya, Pejabat BBWSC3, Revi Kartika Sari, mengungkapkan bahwa berdasarkan data BBWSC3 terkait kebutuhan lahan untuk Waduk Karian di area Desa Sindang Mulya, sudah dianggap selesai. Sebab dari areal lahan seluas 85 hektar, yang terdiri dari 29 hektar lahan HGU PTPN dan sisanya lahan milik masyarakat sudah dibayarkan ganti ruginya, dengan siklus pembayaran  yaitu pada tahun 2009 dan 2010. Kemudian, sisanya dibayarkan pada tahun 2021 sebanyak 17 bidang.

“Jadi kami anggap soal pembayaran ganti rugi lahan di Desa Sindang Mulya ini sudah selesai, jika pun ada lahan masyarakat yang belum dibayar, kami pun memiliki bukti dan catatan terkait transaksi pembayaran atas lahan masyarakat tersebut. Pertanyaannya, kenapa saat itu masyarakat justru tidak melakukan sanggahan atau keberatan,” ujar Revi.

Ketua DPRD Lebak, Agil Zulfikar, dalam kesempatan tersebut meminta kepada BBWSC3 dan pihak terkait untuk segera merespon dan menyelesaikan permasalahan yang masih terjadi dan jangan ada masyarakat yang terdampak  Waduk Karian  belum terselesaikan hak-haknya.

“Kita mendukung proyek Waduk Karian, namun jangan ada masyarakat yang dirugikan,” kata Agil Zulfikar

Kepala Desa Sindang Mulya, Hj. Nani Permana, dalam musyawarah tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya sedikit berlega hati setelah ada keputusan dengan pihak BBWSC3 dan para pemilik lahan. Dimana lahan warga yang belum dibayar, akan segera diukur ulang dan di flotting oleh pihak BPN Lebak.

“Allhamdullah, saya saat ini sedikit berlega hati. Karena lahan masyarakat Sindang Mukya yang terdampak Proyek Waduk Karian dan belum dibayar akan segera diukur dan diflotting BPN. Semoga bisa segera dilaksanakan sehingga dapat mengurangi keresahan warga,” ujarnya.

Untuk diketahui, bahwa musyawarah kali ini merupakan tindak lanjut surat dari Kades Sindangmulya, yang ditujukan kepada BBWSC3. Kades Sindangmulya sudah  dua kali melayangkan surat, terkait permohonan ukur ulang dan flotting atas lahan warganya terdampak Proyek Waduk Karian, namun hingga saat ini belum jelas dan belum dibayar. Sedangkan Proyek Waduk Karian tidak lama lagi akan diresmikan.

Sementara Mutin (67 tahun), pemilik lahan yang terdampak Proyek Waduk Karian, menanggapai pernyataan Revi, pejabat BBWSC3; kenapa dulu tidak ada masyarakat yang menyanggah?….. Bahwa terjadinya kemelut pembayaran ganti rugi kepada warga yang terdampak, karena kurangnya sosialisasi. Para pegawai BBWSC3 dan pihak terkait, saat melakukan pengukuran/plotting tidak terbuka dan tidak mengikutsertakan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, para pejabat BBWSC3 susah untuk dihubungi.

Bukti SHM warga yang terdampak Waduk Karian

“Kapan dan dimana hasil flotting lokasi tanah yang terdampak Proyek Waduk Karian diumumkan?…. Harusnya itu  diumumkan di papan informasi di Kantor Desa, bahkan harusnya sampai di tingkat RT, sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas,” tegas Mutin.

Sementara, H.Edi. Murpik, mewakili masyarakat pemilik lahan sertifikat hak milik, menjelaskan kronologi kepemilikan lahan secara detail dihadapan PPK BBWSC3. Bahwa tanah yang digarap masyarakat di Desa Sindang Mulya, yang terdampak waduk karian, adalah tanah milik adat/tanah negara. Masyarakat sejak jaman Belanda sudah menetap di lokasi tersebut dengan nama Kampung Cikapas dan tidak termasuk kedalam areal HGU PT. Linggaarisari yang sebelumnya HGU PT. Co Carco, dan kini menjadi bagian dari lahan HGU PTPN VIII.

“Buktinya di lokasi tersebut (blok terbang) ada  8 (delapan) sertifikat hak milik (SHM) atas nama Pardi, Dayat, Cecep, Dedi, H. Musna, Umamah dan lainya yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada tahun 1992. Sementara HGU PT. Linggasari yang di beli PTPN XI pada tahun 1982/1983 masa berlakunya hingga tahun 2002. Artinya saat ijin HGU tersebut masih berlaku, terbit SHM atas nama delapan masyarakat. Pertanyaannya, apakah bisa atau boleh diatas HGU bisa terbit SHM,” tanya H. Edi Murpik.

Ditegaskan, H. Edi Murpik, peta bidang atau hasil pengukuran tanah milik Umamah, misalnya, batas-batasnya Kali Ciberang dan tanah negara. Bukan tanah HGU PT. Linggasari. Blok Sempur Tiga ada juga yang menyebut Blok Terbang, merupakan batas antara Desa Sindangmulya (dulu Desa Binong, Keca.Maja), Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung dan Desa Tambak, Kecamatan Cimarga.—(red)

Pos terkait