Cara Buat NPWP Online 2025 melalui Coretax System

Panduan Lengkap Pendaftaran NPWP Online 2025 melalui Coretax System
Foto: Logo Coretax Pajak. (Dok. DJP)

JAKARTA, BANTENGATE.ID, – Mulai 1 Januari 2025, masyarakat atau wajib pajak di Indonesia dapat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau dikenal sebagai Coretax System.

Bacaan Lainnya

Untuk mendaftar, wajib pajak cukup mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/index.php/id/reformdjp/coretax. Platform ini menyediakan informasi lengkap terkait proses pendaftaran, pembaruan data, hingga layanan administrasi lainnya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan melalui akun resmi Instagram-nya, @ditjenpajakri, bahwa pendaftaran NPWP kini semakin mudah dan fleksibel. “Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,” tulis DJP, dikutip Senin (13/1/2025).

Cara Daftar NPWP Online di Coretax

Berikut langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax System:

Langkah Keterangan
1. Buka tautan coretaxdjp.pajak.go.id Akses laman resmi pendaftaran NPWP.
2. Pilih “Daftar di sini” Klik opsi untuk memulai proses pendaftaran.
3. Pilih “Pengguna Baru” Tentukan status pengguna baru.
4. Pilih kategori pajak Kategori tersedia: Perorangan, Instansi Pemerintah, Badan, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
5. Klik “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” Konfirmasi bahwa wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP.
6. Pilih “Aktivasi NIK” Mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
7. Isi data identitas Masukkan informasi pribadi sesuai dengan KTP.
8. Klik “Verifikasi” Lakukan verifikasi dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
9. Tambahkan “Pihak Terkait” (Opsional) Tambahkan informasi pihak terkait jika diperlukan.
10. Isi “Data Ekonomi” Masukkan informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
11. Isi alamat lengkap Masukkan detail alamat sesuai dengan KTP.
12. Verifikasi identitas Unggah foto untuk mencocokkan data dengan Dukcapil.
13. Periksa data Pastikan data yang dimasukkan benar, lalu klik centang pernyataan wajib pajak.
14. Klik “Kirim Pengajuan” Selesaikan proses pendaftaran.

DJP mengingatkan bahwa data yang dimasukkan harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini untuk memastikan keakuratan dan validitas informasi dalam sistem administrasi perpajakan.

Dengan inovasi ini, DJP berharap dapat meningkatkan kemudahan akses dan layanan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. (dimas)

Pos terkait