Bantengate.id, Jakarta – Bagi pemilik mobil atau motor yang ingin menghindari pajak progresif yang tak terduga, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan solusi praktis. Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan sekarang dapat dilakukan secara online, tanpa harus repot datang ke gerai Samsat.
Wajib Pajak Diingatkan, Hindari Pajak Progresif dengan Langkah Sederhana Blokir STNK secara Digital
Dikutip dari Kompas.com, prosedur pemblokiran dapat diakses melalui website pajakonline.jakarta.go.id. Tsani, perwakilan Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan, dan terakhir, klik jenis pelayanan “blokir kendaraan.”
“Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Tsani dalam keterangan resminya.
Langkah ini sangat penting, terutama setelah melepas kepemilikan kendaraan, baik itu mobil atau motor. Menurut Bapenda DKI Jakarta, terdapat kasus di mana kendaraan yang sudah dijual tidak segera dilaporkan ke Samsat, menyebabkan pemiliknya masih terkena pajak progresif.
Dengan memblokir STNK dan pajak kendaraan secara online, wajib pajak dapat memastikan bahwa perhitungan pajak progresif tidak terus berlanjut. Inovasi ini diharapkan mempermudah pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajibannya dan mencegah kendala yang tak diinginkan terkait pajak kendaraan.