BANTENGATE.ID, LEBAK:– Warga Kecamatan Bayah mengadukan keluhannya terkait pencemaran lingkungan dan rusaknya jalan yang diduga diakibatkan oleh PT Cemindo Gemilang kepada Komite Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI).
Hal tersebut dilakukan secara terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan juga secara virtual melalui platform Zoom Meeting, bertempat di Islamic Center Bayah, Kamis (17/6/2021).
Hasan Sadeli, salah satu warga mengatakan, kegiatan perusahaan PT Cemindo Gemilang yang berada di Bayah banyak merugikan masyarakat, di antaranya pencemaran lingkungan dan jalan di sekitar perusahaan yang masih hancur dan dibiarkan.
“Kondisi debu akibat aktifitas bongkar muat dan produksi yang selalu mengganggu masyarakat yang berlebihan melebihi ambang batas. Dan juga lokasi pertambangan yang tidak lagi memperhatikan letak pemukiman dan pertanian, sehingga sering terjadi longsor dan pencemaran lingkungan seperti limbah produksi sehingga membahayakan masyarakat,” ujar Hasan.
“Sebelumnya kami sudah sering melakukan laporan dan pengaduan pada pihak terkait, sepeti DLHK dan DPRD provinsi Banten di komisi IV yang membidanginya, namun sampai saat ini tidak ada jawaban pasti yang kami terima,” tambahnya.
Menurut Hasan, kabarnya DLHK merespon laporan tersebut dengan langsung terjung ke lapangan, namun masyarakat sama sekali tak pernah mendengar penjelasan dari pihak terkait.
“Tidak pernah ada penjelasan dari mereka (DLHK) soal hasil dari sidaknya di perusahaan, baik melalui media atau tembusan ke pihak Muspika Kecamatan bayah,” pungkas Hasan.
“Maka dari itu, kami berharap Komnas HAM RI juga dapat melakukan pemeriksaan terkait perizinan pertambangan yang berada wilayah tersebut, yang diduga tak memperhatikan aspek untuk lingkungan sekitar,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Suparno, warga Cibayawak, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah mengatakan bahwa ia dan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan sangat terkena dampak dari parahnya polusi yang dihasilkan PT Cemindo Gemilang.
“Saya dan warga yang berada di sekitaran perusahaan sudah melakukan beberapa kali pengaduan pada pemerintah, baik itu tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan sampai kementrian KLHK, namun sampai saat ini pengaduan tersebut belum ada tindak lanjut dan solusinya. Nihil,” terang Suparno.
Diketahui, memang sudah beberapa kali ada sidak dari DLHK provinsi DPRD bahkan komisi VII DPR RI sempat datang. Tetapi saat warga menanyakan hasil sidak tersebut, lagi-lagi tak ada jawaban yang diterima. Bahkan terkesan tidak menghasilkan apapun, kendati pelanggaran kerap kembali dilakukan pihak perusahaan.
“Iya, kami pernah menanyakan hasilnya tapi tapi tak ada yang menjawab satupun. Hasil kunjungan DPR hasilnya tidak jelas sebab pelanggaran yang dilakukan terus terjadi,” tambah pria yang akrab disapa Penol itu.
Mengenai adanya aduan tersebut, Luluk Sapto, Bagian Pelayanan Pengaduan Komnas HAM RI mengatakan sudah menerima aduan yang disampaikan masyarakat, selanjutnya akan ditelaah lebih mendalam oleh Komnas HAM RI terkait permasalahan tersebut.
“Sudah kami terima dan akan kami lakukan penelusuran serta kami telaah lebih detail lagi, agar nantinya bisa mendapatkan solusi terbaik untuk semua pihak,” jelas Luluk.– (red/vina)