Dampak Lingkungan Tambak Udang di Pesisir Lebak Selatan: Isu Perizinan dan Kerusakan Ekosistem

Dampak Lingkungan Tambak Udang di Pesisir Lebak Selatan: Isu Perizinan dan Kerusakan Ekosistem

Lebak, Ditemukannya sejumlah tambak udang budidaya jenis Vaname (Litopenaeus vannamei) dan Windu (Penaeus monodon) yang berkembang pesat di pesisir pantai wilayah Lebak Selatan, Provinsi Banten, mulai menimbulkan kekhawatiran terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Beberapa tambak yang tersebar di wilayah Kecamatan Wanasalam, Malingping, dan Cihara diduga beroperasi tanpa izin lengkap, yang memunculkan potensi masalah besar, terutama terkait dengan pengelolaan limbah industri tambak.

Bacaan Lainnya

Menurut Hasan, seorang aktivis lingkungan, perusahaan tambak harus menyelesaikan semua izin yang diwajibkan sebelum beroperasi, seperti izin bangunan dari BKPM, izin produksi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Salah satu kewajiban utama adalah memiliki Surat Pernyataan Persetujuan Lingkungan (SPPL) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang berfungsi sebagai dasar untuk merencanakan tata ruang dan pembangunan yang ramah lingkungan.

Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan ini berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, seperti pencemaran air laut dan kerusakan sempadan pantai. Pembuangan limbah tambak, terutama limbah cair dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dapat merusak kualitas air dan mengancam kelestarian ekosistem pesisir serta biota laut. Selain itu, jika tambak tidak terintegrasi dalam rencana tata ruang wilayah, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi pidana karena melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Penting bagi pemerintah daerah dan pusat untuk menegakkan regulasi yang ada, mengawasi secara ketat operasional tambak udang, dan memastikan bahwa mereka beroperasi dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tanpa tindakan tegas, kerusakan lingkungan yang lebih besar dapat terjadi, merugikan masyarakat pesisir dan keberlanjutan alam.  (dimas)

Pos terkait