Demo Tarif E-Parking Mencekik, Ojek Online Pasar Rangkasbitung Menilai Kepala Disperindag Lebak Tak Becus

Demo Tarif E-Parking Mencekik, Ojek Online Pasar Rangkasbitung Menilai Kepala Disperindag Lebak Tak Becus

Bantengate.id, Lebak, -Ratusan ojek online Stasiun Rangkasbitung berunjuk rasa di Depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (16/11/2023). Mereka menuntut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Orok Sukmana dicopot terkait kebijakannya tentang parkir elektronik dan masih adanya pungutan liar parkir di pasar Rangkasbitung yang memberatkan para ojek online dan pembeli.

Bacaan Lainnya

Fahri salah satu koordinator aksi mengatakan, kedatangannya beserta massa aksi ojek online ke gedung DPRD Lebak karena keberatan tentang penerapan parkir Elektronik di Pasar Rangkasbitung.

“Kami sangat keberatan, soalnya setiap jam kami keluar masuk pasar antar jemput penumpang, coba kalo lebih dari 10 kali antar jemputnya udah berapa ribu tuh bayar parkir masuk pasar, “, ucap Fahri di lokasi demo.

“Kadisnya kalau tidak becus ngurus pasar Rangkasbitung mundur saja atau copot,” tambahnya.

Kata Fahri, ia juga mengaku sudah berupaya untuk mengajukan member (pembayaran perbulan) sebesar Rp.10.000 kepada Disperindag Lebak. Tujuannya, agar dapat meringankan semua ojek online yang keluar masuk Pasar Rangkasbitung setiap harinya dan enyebut pihak Disperindag Lebak tidak memberikan jawaban terkait permohonannya.

“Belum ada sama sekali respon dari Disperindag Lebak, hanya itu tuntukan kita, untuk dibuatkan kartu member agar meringankan para ojek online. Selain itu pastikan tidak ada pungutan parkir liar didalam pasar, ” tegasnya.

 Rully Sugiharto Wibowo, Ketua Komisi II,  menanggapi aspirasi para ojek online Pasar Rangkasbitung dan akan menyampaikan ke Dinas terkait.

“Betul, tadi ada saudara kita para ojek online menyampaikan aspirasi terkait pembuatan kartu member ember dan parkir liar agar segera ditertibkan,” kata Rully.

Sementara itu, Rully menyampaikan terkait keinginan masyarakat yang ingin mencopot jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak itu bukan kewenangan Komisi II.

“Kalau soal ingin mencopot jabatan kadis Disperindag Lebak, Pak Orok Sukmana itu bukan kewenangan Komisi ll ya,” tutupnya (ridwan).

Pos terkait