Bantengate.id, Tangerang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang terus mengambil langkah progresif dalam mendukung daya saing koperasi dan usaha mikro di perekonomian nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Dana Bergulir, program unggulan dalam pemodalan pinjaman dan pembiayaan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
UPTD Pengelola Dana Bergulir telah berdiri sejak tahun 2013, memfokuskan diri pada tugas pokok dan fungsi di bidang pembiayaan bagi koperasi dan usaha mikro, baik individu maupun kelompok masyarakat.
Anna Ratna, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa UPTD Pengelola Dana Bergulir berkomitmen untuk menyediakan pelayanan penyaluran dana bergulir guna memperkuat modal koperasi dan usaha mikro.
“Kami mengoptimalkan pelayanan penyediaan dana dan akses pendanaan bagi koperasi dan usaha mikro melalui aktivitas penyaluran dana bergulir dengan pola skim UPTD pengelola dana bergulir,” ujarnya.
Anna menekankan bahwa Dana Bergulir yang disalurkan kepada koperasi dan usaha mikro memiliki dampak positif, meningkatkan produktivitas anggota koperasi, memperluas lapangan kerja, dan mengurangi tingkat kemiskinan di Kabupaten Tangerang.
“Kami berharap kehadiran UPTD Pengelola Dana Bergulir memberikan manfaat dalam peningkatan modal dan pengembangan usaha baik koperasi maupun para pelaku usaha mikro,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Pengelola Dana Bergulir, Rizky MP Girsang, menginformasikan bahwa pada tahun 2023 ini, mereka telah berhasil menyalurkan Dana Bergulir kepada tiga koperasi dan 3.351 usaha mikro melalui koperasi, serta 22 usaha mikro perorangan.
Dengan layanan Dana Bergulir, pelaku usaha mikro dan koperasi memiliki alternatif pembiayaan dengan tingkat bunga yang rendah, mendukung pertumbuhan usaha mereka.
“Kami berharap dengan bunga rendah, usaha mereka dapat berkembang secara optimal, meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha mikro,” ungkap Rizky.
Bagi koperasi dan usaha mikro yang berminat, persyaratan dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs web resmi http://www.updb-tangerangkab.com/. (ikp/dimas)