Serang, Bantengate.id–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan iklim investasi yang kondusif melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal.
Hal itu disampaikan A Damenta pada sambutan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Usul Gubernur tentang Penanaman Modal, Kamis (26/13/2024).
Dalam sambutannya, A Damenta menyampaikan pentingnya Perda Penanaman Modal sebagai dasar hukum untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan efisiensi dalam penanaman modal. “Karena itu diperlukan pengaturan tentang penanaman modal yang promotif, berkeadilan, dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan perekonomian daerah,” ujar Damenta.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus meningkatkan daya saing Provinsi Banten. Dengan Perda tersebut, diharapkan realisasi investasi di Banten semakin meningkat, memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha, serta memperkuat sinergitas antara pemerintah dan para pelaku usaha.
Selain Perda Penanaman Modal, DPRD Provinsi Banten juga menyetujui Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang diusulkan oleh DPRD. Menurut Damenta, Raperda ini sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak menjadi kewajiban bersama, baik oleh orang tua, keluarga, masyarakat, maupun pemerintah daerah. Perlindungan terhadap perempuan juga dilakukan melalui pemberdayaan dan optimalisasi potensi mereka untuk mengurangi risiko tindak kekerasan,” kata Damenta.
Raperda tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan Provinsi Banten sebagai Provinsi Layak Anak dan Provinsi Ramah Perempuan. Damenta menambahkan bahwa langkah-langkah nyata, termasuk berbagai program pencegahan dan pemberdayaan perempuan, akan terus diupayakan oleh Pemprov Banten bersama elemen masyarakat lainnya.
Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, Pemprov Banten berharap dapat memperkuat peran Banten sebagai daerah yang ramah investasi sekaligus menjadi pelopor dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. “Kami optimis bahwa langkah ini akan berdampak positif bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkas Damenta.—(red)