Tanah Datar, Bantengate.id—Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu. Kedua terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim pada hari Selasa, 18 Juni 2024, di sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kedua terduga pelaku berinisial ESP (45), laki-laki, petani, dan HS (42), laki-laki, wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, S.H., MH, membenarkan penangkapan terhadap dua terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwa kami dari jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada hari Selasa, 18 Juni 2024, di sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri.
“Sebelumnya, kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Buo Utara,” tambah AKP Desneri.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Ketika penyelidikan membuahkan hasil, tim segera melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara.
Setelah berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat. Hasilnya, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, empat buah timbangan digital, tujuh unit HP Android merek Nokia, dan satu set alat hisap sabu. Semua barang bukti tersebut disita dari kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim di dalam sebuah rumah, dan kemudian tim melakukan penggeledahan,” tambah AKP Desneri.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—(yen)