Giat Operasi Pekat, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras di Pasar Badak Pandeglang

Sat Pol PP Kabupaten Pandeglang melaksanakan Giat Pekat Operasi/Razia Miras di wilayah Pasar Badak Pandeglang – Foto: Dadi/Banten Gate.

Pandeglang, Banten Gate.id –
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Pandeglang kembali melaksanakan Opera/razia Giat Pekat (Penyakit Masyarakat) minuman keras (Miras) yang difokuskan di wilayah sekitar Pasar Badak Pandeglang pada Sabtu (08/10/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Giat pekat operasi/razia miras dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Sat Pol PP Kabupaten Pandeglang dengan didampingi beberapa anggota personil Polres dan Puspom TNI Pandeglang.

Kegiatan yang dimulai dari pukul 20.00 WIB itu berhasil mengamankan ratusan botol Miras dari berbagai jenis dengan kadar alkohol diatas 5% yang didapat dari sejumlah warung penjual rokok dan minuman di sekitar wilayah Pasar Badak Pandeglang.

Kasat Pol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, giat pekat operasi/razia miras ini merupakan kegiatan rutin Sat Pol PP dalam rangka penegakan Perda nomor 12 tahun 2017 tentang Pelanggaran Minuman Keras sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Kegiatan operasi/razia pekat Miras kali ini Kami Satpol PP tidak berdiri sendiri, turut didampingi oleh anggota aparat Kepolisian Polres Pandeglang dan Puspom TNI, dimana sasarannya yaitu penjual miras,” terangnya.

‘Mudah-mudahan dengan kegiatan ini masyarakat bisa melihat jika aparat hadir dalam rangka operasi Pekat wilayah,” imbuhnya.

Dikatakan Bunbun, bagi mereka pemilik warung yang kedapatan menjual Miras akan dilakukan pemanggilan untuk ditindaklanjuti agar nanti kedepannya tidak menjual Miras lagi. Dirinya berharap giat operasi miras ini membawa efek jera bagi penjual Miras khususnya di wilayah Pandeglang.

“Untuk masyarakat kami menghimbau agar tidak membeli atau mengkonsumsi Miras, mengingat banyak sekali dampak negatifnya. Dan bahkan sebagaimana yang kita ketahui, dalam agama pun diharamkan atau dilarang,” pungkasnya.

Sementara, Kabid Tibum SatPol PP Kabupaten Pandeglang, TB. Haeruji mengatakan, giat pekat miras kali ini berhasil mengamankan ratusan botol miras dengan kadar alkohol rata-rata 40 sampai 90 persen dari beberapa jenis Miras diantaranya, Intisari, Soju, Anggur Buah, Aice line, Anggur Merah Gold, Anggur Merah biasa, Alexis, Kawa-Kawa, Kolesom Besar, serta Kolesom Kecil yang didapat dari beberapa warung di wilayah sekitar Pasar Badak Pandeglang.

“Barang Bukti ini nanti akan kita kumpulkan dulu di Mako untuk selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan,” tukasnya. ***(dad).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *