Gubernur  Banten, Wahidin Halim; Hadiri Pelepasan Santri Ponpes An-Nuqhtah dan Resmikan Gedung At-Tamaddun

TANGERANG, BANTENGATE.ID-Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), menghadiri   Pelepasan Santri Kelas Akhir Angkatan ke-10 Pondok Pesantren Modern An-Nuqthah  dan meresmikan Gedung At-Tamaddun yang ditandai dengan penandatanganan prasasti, di Jalan H Ismail RT 01/RW 05 Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (27/3/2022).

Bacaan Lainnya

Gubernur Banten yang akrab di sapa  WH, dalam sambutannya menegaskan, melalui visi “Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah” Pemerintah Provinsi Banten mendukung Pondok Pesantren.

Menurut Gubernur WH, kehadiran Pondok Peaantren An-Nuqthah sebagai sesuatu yang luar biasa bagi masyarakat di Banten. Alumninya sudah berkiprah di banyak tempat dengan nilai-nilai ke-Islam-an yang menonjol.

“Semoga terus berkembang di tingkat Naisonal bahkan Internasional. Tadi saya dengar santri berpidato berbahasa inggris, semoga Pondok Pesantren Modern An-Nuqthah mengglobal. Jaga dan rawat bahasa itu sebagai alat komunikasi,” kata WH.

Gubernur WH mengaku bangga dan bersyukur dengan perkembangan pondok pesantren di Provinsi Banten.  Di Banten ada  4.800 lebih pondok pesantren yang tersebar di 8 Kab/Kota.

Dikatakan, di Pondok Pesantren para santri mendapatkan pendidikan Islam dan pendidikan umum. Menjadi bekal para generasi muda yang harus bersaing dengan dunia global yang kompetitif.

Dalam kesempatan itu Gubernur WH, juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten sudah melaksanakan revitalisasi Kawasan Banten Lama, untuk membuat nyaman para peziarah.

“Apa yang kita lakukan semata karena Allah SWT. Jabatan yang disandang Gubernur WH menjadikannya sebagai lahan untuk beribadah. Sebagai Kepala Desa, Camat, Walikota dan Gubernur sebagai lahan untuk beribadah kepada Allah SWT,” ungkapnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Modern An-Nuqthah, KH Gerry Fauzi, menjelaskan bahwa Gedung At- Tamaddun artinya Gedung Peradaban. Pembangunan Murni dibangun oleh wali santri dengan waktu penyelesaian 1,7 tahun tanpa meninggalkan hutang. Selanjutnya akan dibanguan Gedung At-Tamaddun 2.–(rel/dimas)

Pos terkait