BANTENGATE.ID. LAMPUNG, Koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti hasil rakor Pengendalian Inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri dan diikuti oleh beberapa pejabat utama Kementerian/Lembaga serta pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual, pada Senin (05/09/2022) kemarin, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melakukan gerak cepat menggelar Rakor pengendalian inflasi daerah di Aula Mahan Agung Provinsi Lampung, pada Selasa (6/9/2022).
Dalam rakor tersebut, Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan.
Dikatakannya, beberapa langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi tersebut diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang akan dikoordinir Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022.
“Kemudian Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat,” tuturnya.
Adapun untuk pemanfaatan Dana Desa (DD) maksimal 30% digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi, hal ini berdasarkan Keputusan Kementerian Desa (Kepmendes) Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.
Gubernur Arinal Djunaidi juga meminta kepada Bupati/Walikota se- Provinsi Lampung agar segera mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk melaksanakan program-program yang diarahkan Kemendes dengan dukungan pendampingan dari pengawas dan penegak hukum agar tepat sasaran dan taat aturan.
“Bupati dan Walikota bersama Forkopimda diminta agar memantau dan mengendalikan gerakan-gerakan yang dapat mengganggu dan memberikan dampak pada stabilitas sosial, ekonomi dan politik,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, saat Rakor dengan Mendagri Senin Lalu, Menteri Perekonomian meminta semua pemerintah daerah agar dapat menekan inflasi hingga dibawah angka 5 persen. Oleh karenanya, pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah-langkah sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Gubernur Lampung.
“Kemarin tim kita sudah memberikan kerangka, dan acuan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat melakukan simulasi, jadi 2 persen DAU ini akan digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan di daerah,” ujar Sekda.
Pada Rakor tersebut, Fahrizal Darminto juga meminta agar Bupati/Walikota untuk dapat memberikan pemaparan terkait pemanfaatan anggaran DAU, Dana Desa, serta langkah-langkah yang akan dilakukan dalam mengimplementasikan strategi 4K, yaitu Ketersediaan Pasokan, Keterjangkauan harga, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi yang Efektif) didaerahnya masing-masing sebagai upaya dalam menekan inflasi daerah.
Ketersediaan Pasokan
Ketersediaan pasokan bisa dilakukan dengan cara;
Mengendalikan komoditas daerah dengan prioritas memenuhi kebutuhan daerah sendiri, kemudian sisanya boleh dikirim ke luar daerah. Dengan kata lain, menahan ekspor produk komoditas daerah sampai kebutuhan daerah sendiri tercukupi.
Melakukan Gerakan Tanam Cepat dan Cepat Panen melalui pemanfaatan varietas tanaman cepat panen/genjah. Percepatan gerakan menanam cabe dan bawang di wilayah yang potensial dengan berkolaborasi lintas pelaku seperti kelompok tani, PKK, dll. Manfaatkan juga lahan pekarangan dan lahan tidak produktif di desa.
Selain cabe dan bawang merah, pastikan komoditas lain juga tercukupi untuk konsumsi masyarakat. Mengembangkan varietas padi yang paling cocok, serta segera mengagendakan restocking ikan di kabupaten.
BUMD dan BUMN harus mendukung prioritas pemenuhan konsumsi daerah dan juga mendukung daerah lain jika ada surplus.
Melakukan Kerja sama Antar Daerah (KAD), baik antar Kabupaten/kota maupun Provinsi.
Manfaatkan Dana Desa untuk pangan desa, yang mana penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Payung hukum penggunaan dana desa. Keputusan Menteri Desa No. 97/2022 tertanggal 11 Agustus 2022 tentang pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di tingkat desa: penyediaan data dan informasi, produksi komoditas, dll.
Keterjangkauan Harga
Keterjangkauan Harga dapat dilakukan dengan cara;
Pemantauan Harga Harian, pelaksanaan operasi pasar, pasar murah bersubsidi,
Seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat diminta untuk melakukan Gerakan Hemat Energi,
Pencadangan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD untuk mendukung pengendalian inflasi.
Optimalisasi BUMDes dalam menyalurkan dana bergulir masyarakat (DBM),
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendata masyarakat miskin secara akurat agar program bantuan dapat tepat sasaran, dan menyalurkannya tepat waktu.
Kelancaran Distribusi
Kelancaran Distribusi harus dikendalikan, jangan ada kemacetan sistem logistik.
Memanfaatkan bansos, anggaran desa, misalnya untuk subsidi transportasi komoditas dari wilayah produsen ke konsumen.
Dukungan TNI dan POLRI untuk distribusi bahan pangan pokok dan bahan bakar ke daerah yang sulit dijangkau, serta pengamanannya.
Meminta kepada Kepolisian Daerah melakukan upaya pengawasan dan penertiban di lapangan untuk menjamin tidak terjadi praktik-praktik yang memperburuk keadaan seperti penimbunan bahan pokok dan bahan bakar, atau bahan bakar yang digunakan tidak sesuai target sasaran (misalnya solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan komersial).
Komunikasi yang Efektif
Komunikasi yang Efektif dengan cara; Mengoptimalkan peran TPID baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, melakukan rapat koordinasi dengan semua pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum, menyusun peta baik produksi, kebutuhan, distribusi, perkembangan harga, maupun peta masalah lainnya sebagai upaya melakukan pengendalian inflasi.
Membuat posko pengendalian inflasi daerah. Untuk itu segera disusun Tim Terpadu (model pengendalian seperti COVID-19),
Mengaktifkan Satgas Pangan di Provinsi dan semua Kab/Kota,
Dukungan dan pendampingan oleh BPKP dan Kejaksaan terkait pemanfaatan BTT,
Melakukan koordinasi dengan Pertamina agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak digunakan untuk industri, serta dukungan Kepolisian Daerah terkait kesiapan operasi lapangan bilamana terjadi penyimpangan atau penimbunan,
Memanfaatkan media sosial dan kelola informasi dengan baik untuk sosialisasi agar tidak ada keresahan masyarakat (panic buying, red.), penimbunan barang, dan lain sebagainya.
Penyampaian Laporan Perkembangan Inflasi secara berkala oleh BPS dan Bank Indonesia.
Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk melaporkan secara berkala perkembangan inflasi ke Pemerintah Provinsi, untuk selanjutnya dilaporkan ke Pemerintah Pusat. ***(jess)