

BANTENGATE.ID,TANGERANGSELATAN-Dewan Kehormatan dan Etik Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Serang, Provinsi Banten, Hairuzaman, mengatakan, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan himpunan tatanan etika dan moral, sekaligus sebagai rambu para wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
Hairuzaman, menyampaikan hal tersebut dalam pemaparannya sebagai pemateri pada acara Kegiatan Layanan Ketatausahaan Umum dan Kehumasan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, di Hotel Horison GWR Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/04/2021).
“Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan telah terikat dan harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ),”kata Hairuzaman yang juga sebagai Penasehat Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten.
Lebih lanjut Hairuzaman menegaskan, Kode Etik Jurnalistik ialah pedoman dan rambunya wartawan yang harus dipatuhi dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari. Hal itu bertujuan agar wartawan tidak menyimpang dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Selain terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai himpunan tatanan etika dan moral, wartawan juga harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”tegas Hairuzaman.
Secara historis Kode Etik Wartawan berawal dari lahirnya organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Solo pada tahun 1946. Hanya saja, Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) itu baru ada tahun 1947. Akan terapi, sejak Orde Baru tumbang, bermunculan organisasi wartawan.
Seiring dengan itu, organisasi di luar PWI juga berkeinginan mempunyai Kode Etik Jurnalistik sendiri. Sehingga pada tahun 2006, Dewan Pers akhirnya membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dijadikan sebagai pedoman bagi semua organisasi wartawan di Indonesia.–(red/vina)