Hari Agraria dan Tata Ruang 2022 di Banten, Dimeriahkan Pameran Produk UMKM dan Launching Cafe Ladara

SERANG, Banten Gate.Id–Penjabat  Sekretaris Daerah Provinsi Banten, M Tranggono, memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-62 Tahun 2022 Provinsi Banten di Kantor Wilayah Kementerian ATR BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (26/9/2022).

Bacaan Lainnya

Peringatan  Hari Agraria dan Tata Ruang di Provinsi Banten, juga dimeriahkan stand UMKM  binaan Kantor Wilayah ATR BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Selain itu, diresmikan Café Ladara Kantor Wilayah ATR BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Café Ladara untuk mendukung pemasaran dan pertumbuhan UMKM binaan. Untuk pemasaran, UMKM binaan juga mendapatkan dukungan pemasaran melalui marketplace www.ladara.co.id secara online.

Penjabat Sekda Banten, dalam peringatan Hari  Agraria dan Tata Ruang, membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, H. Tjahyanto, mengingatkan penegasan Presiden Republik Indonesia untuk percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agraria, Pemberantasan Mafia Tanah, seta mendukung percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).

Melalui program PTSL, kata Tjahyanto, status kepemilikan tanah masyarakat  terjadi loncatan yang sangat signifikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini. Pencapaian penerbitan sertifikat tanah dengan jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL.

“Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%,” kata Tjahjanto.

Menteri Tjahjanto mengajak Gubernur, Bupati, dan Walikota mensukseskan program PTSL dan  membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran pra-PTSL, serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, mengajak seluruh pemangku kebjikan dan stackholder, untuk secara bersama-sama memberantasan Mafia Tanah yang sangat merugikan masyarakat.—(red/em)

Pos terkait