Influencer dan Content Creator Network Banten, Kita Harus Tolak Promosi Judi Online

Influencer dan Content Creator Network Banten, Kita Harus Tolak Promosi Judi Online

BANTENGATE.ID, KOTA SERANG, -Guna pencegahan promosi judi online wadah bagi para Influencer dan Content Creator. ICN (Influencer dan Content Creator Network Banten) gelar diskusi terbuka yang bertema “Selebgram Dalam Pusaran Judi Online”, bertempat di Komandan Seafood Taktakan Kota Serang, Povinsi Banten, Jumat (06/7/23).

Bacaan Lainnya

Acara tersebut dihadiri beberapa narasumber yaitu Iptu Yudha Pranata, SH perwakilan Polda Banten, Andi Suhud dari Fekraf Banten, Deni Saprowi dari POKJA Wartawan Harian dan Elektronik Banten serta Raden Elang Mulyana, SH sebagai Kuasa Hukum ICN. Bahasan mencakup banyaknya content creator dan Influencer yang terjerat kasus hukum akibat ketidakpahaman tentang larangan mempromosikan judi online.

“Data Polda Banten terakhir merilis sudah ada 3 (tiga) influencer asal Kab. Pandeglang yang harus berurusan dengan hukum akibat mempromosikan judi online. Upaya pencegahan juga kerap dilakukanPolda Banten lakukan mulai dari sosialisasi dan penindakan langsung”, kata Yudha Pranata.

Sementara itu, Elang Mulyana selaku kuasa hukum ICN mengatakan, pentingnya kerjasama yang ditawarkan kepada para influencer untuk mempromosikan konten tertentu harus benar dan dipahami sebelum ada kesepakatan kontrak dengan pihak kedua.

“Tolong dibaca dengan teliti tujuan dan maksud dari sebuah MoU (kontrak), harus jeli dan teliti karena banyak situs judi online berkedok investasi untuk merayu para influencer”, ungkap Raden Elang Mulyana.

Raden menambahkan, negara harus segera membuat regulasi yang tegas tentang judi online yang semakin marak terjadi. Ditambah fakta menyedihkan bahwa Indonesia peringkat pertama terlibat di permainan judi dan slot”, tegasnya.

Dari kacamata jurnalis, Deni Saprowi, menilai bahwa judi online sudah sangat meresahkan. Tidak hanya para influencer yang menjadi sasaran promosi oleh bandar judi online. Tawaran promosi juga ditawarkan dengan komisi yang menggiurkan.

“Bisa mencapai dua digit, tapi karena kita dimedia memiliki kode etik dan paham tentang bahaya hukum atas tawaran tersebut kita masih bisa cebah. Kami dari media mengkhawatirkan para influencer dan content creator tegiur dengan komisi yang besar tanpa melihat dampak  bahaya kedepannya”, kata Deni.

Ditempat yang sama, Andi Suhud menjelaskan dari sektor ekonomi sudah jelas berpengaruh, baik secara individu atau secara global. Perputaran uang mencapai 200 triliun transaksi tercatat oleh PPATK mengalir ke judi online.

“Hal ini harus menjadi perhatian para stakeholder, tidak hanya penindakan para selebgram saja, tapi juga para agen yang masive menawarkan kerjasama promosi, meski bandarnya ada diluar negeri, tapi mereka mempunyai agen-agen yang ada di Indonesia”,  tutup Andi. (ridwan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *