Ironis, Pemecatan Sepihak Karyawan PT Meteor Samudra Lestari Melalui WhatsApp

Lebak, Bantengate.id, Sungguh ironis nasib yang dialami oleh dua karyawan PT Meteor Samudra Lestari di Kampung Ketug, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Kedua karyawan ini dipecat secara sepihak tanpa diberikan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Kedua karyawan sebelumnya telah meminta izin kepada Mukmin, yang menjabat sebagai mandor di PT Meteor Samudra Lestari, untuk tidak mengikuti lembur. Mutiara mengungkapkan bahwa ia tidak merasa sehat, sedangkan Piah membutuhkan izin setengah hari karena ada undangan keluarga.

Setelah kembali dari kerja setengah hari pada Sabtu, Mutiara menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan pemecatan dari Mukmin.

“Assalamualaikum… Mulai besok kamu tidak boleh masuk kerja lagi, ini perintah dari Ibu Eva,” ujar Mukmin kepada Mutiara.

Piah mengalami kejadian serupa, ia juga mendapat pesan WhatsApp dari Mukmin setelah pulang dari kerja.

“Assalamualaikum teh, maaf saya sudah menjelaskan banyak hal kepada Ibu Eva terkait pulang setengah hari yang tidak kembali lagi. Mulai besok, Teh Piah tidak diizinkan masuk kerja lagi,” tegas Mukmin kepada Piah.

Piah menanggapi pesan WhatsApp Mukmin dengan menyebutkan bahwa ia sudah memberi tahu Mukmin tentang acara kondangan yang harus dihadiri.

“Mohon maaf Pak, saya sudah memberitahu Bapak bahwa saya ada acara kondangan,” ujar Piah kepada Mukmin.

Mukmin menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan instruksi dari Ibu Eva, bahwa Piah tidak diizinkan untuk masuk kerja lagi.

“Iya, saya sudah menyampaikan kepada Ibu Eva, bahwa Teh Piah sudah memberi tahu saya dan sebagainya… tapi dia tetap keras kepala dan marah-marah, bahkan menolak untuk tidak masuk lagi sambil berteriak di lapangan, semua orang mendengarnya,” jelas Mukmin.

Piah, yang telah bekerja selama enam tahun di PT Meteor Samudra Lestari, dan Mutiara, yang baru bekerja delapan bulan, merasa terpanggil oleh pemecatan mereka yang dilakukan tanpa proses yang sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku di PT Meteor Samudra Lestari.” (Sunarya)

Pos terkait