Isi Kekosongan Untuk 2 Formasi Jabatan, Desa Ciinjuk Gelar Seleksi Perangkat Desa

Tes Seleksi Calon Perangkat Desa Pemerintahan Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, di Aula Kantor Desa Ciinjuk – Foto: bantengate.id

Pandeglang, Banten Gate.id –
Pemerintahan Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang menggelar tes seleksi calon perangkat desa untuk mengisi formasi 2 jabatan perangkat di Pemerintahan desa Ciinjuk yang saat ini masih kosong.

Bacaan Lainnya

Tes seleksi dibuka langsung oleh Kepala Desa Ciinjuk, Edi Suhendi yang dipusatkan di Aula Kantor Desa Ciinjuk, Rabu (14/09/2022)

Wakil Panitia Seleksi (Pansel) Calon Perangkat Desa Ciinjuk, Agus mengatakan, tes seleksi calon perangkat desa Ciinjuk diikuti oleh 24 Peserta yang terbagi ke dalam 2 formasi yaitu Kaur Umum dan Perencanaan, yang mana masing-masing peserta mengikuti 3 tahapan tes, yaitu tes administrasi, tertulis, dan wawancara.

“Terdapat 27 pendaftar dari awal, namun yang berhak mengikuti tes 24 peserta lantaran 3 pendaftar dianulir karena ketidaklengkapan berkas dan terdaoat persyaratan yang tidak terpenuhi,” terangnya.

“Adapun peserta yang menginginkan Formasi baik itu Kaur Umum maupun Perencanaan peminatnya hampir imbang,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa poin penilaian dalam prosedur tes seleksi ini diantaranya, administrasi memiliki kontribusi poin maksimal 15 persen, tes tertulis dengan 45 soal pertanyaan tentang pengetahuan, Pancasila, UUD 45, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Pemerintahan Daerah, Pengetahuan Pemerintahan Desa, Pengetahuan Umum, Pengetahuan Dasar Komputer, dan Kearifan Lokal memiliki poin maksimal 45 persen, dan wawancara 40 persen.

“Hasil tes nanti akan diambil 2 peserta yang mendapat nilai tertinggi dari masing-masing Formasi untuk mengikuti tahap selanjutnya yaitu wawancara langsung dengan kepala desa,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Ciinjuk, Edi Suhendi mengatakan, seleksi perangkat desa ini merupakan tahapan dari proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa sebagaimana amanat Permendagri nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 81 tahun 2016 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

“Hasil tes seleksi ini untuk mengisi 2 formasi jabatan yang saat ini masih kosong, yaitu Kaur Umum dan Kaur Perencanaan di Pemerintahan desa Ciinjuk,” terang Pria yang acap dipanggil Edi Sas.

Edi Sas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para calon yang telah bersedia mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi ini. Dirinya berharap kepada para calon agar dapat mengikuti seleksi ini mulai dari tes administrasi, tertulis, hingga wawancara, sampai dengan selesai.

“Hasilnya akan diumumkan 3 hari dari sekarang. Terima hasil dari seleksi ini dengan lapang dada, karena yang menentukan lolos atau tidaknya para calon tergantung pada nilai sesuai kemampuan masing-masing,” bebernya.

Tak luput ia juga menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada Panitia Seleksi, Pihak Kecamatan Cadasari, Pimpinan dan anggota BPD, Ketua dan anggota LPM, tokoh masyarakat  serta pihak yang turut memantau dan mengawasi langsung jalannya tes seleksi perangkat desa ini.

“Kepada semua pihak yang telah mendukung jalan tes seleksi ini kami ucapkan terimakasih. Semoga ke depannya, Pemerintahan Desa Ciinjuk bisa lebih maju dan baik,” pungkasnya.  ***(dad).

Pos terkait