Lebak, Bantengate.id– Nasib malang menimpa Koinah (45), seorang janda asal Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Pada Senin (2/9/2024), Koinah yang sehari-harinya berjualan di Pasar Malingping menjadi korban penganiayaan oleh tiga pria dewasa.
Koinah mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan yang menyebabkan luka di sekujur tubuhnya. Kejadian tersebut terjadi saat Koinah berusaha melindungi anaknya, T (20), yang juga dianiaya dan bahkan terluka akibat sabetan senjata tajam.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Koinah menjelaskan kronologi kejadian. Pada Senin malam, ia dan anaknya T dipanggil ke rumah salah satu pelaku, B, untuk dimintai klarifikasi terkait perseteruan di WhatsApp antara T dan B. Dua orang datang menjemput mereka.
“Pada pukul 19.00 WIB, anak saya, T, dijemput dua orang untuk dibawa ke rumah B. Saya khawatir, jadi saya ikut. Ketika sampai di rumah B, anak saya hendak meminta maaf kepada B, tetapi langsung dipukul dan dicakar. Anak saya dikeroyok saat itu,” ungkap Koinah.
Setidaknya tiga orang terlibat dalam penganiayaan terhadap T. Koinah yang berusaha melerai dan melindungi anaknya juga mengalami nasib serupa. Ia dipukul dan ditendang hingga mengalami luka di tubuhnya.
Menurut informasi, perselisihan antara T dan B dipicu oleh masalah peminjaman sepeda motor. B sering kali meminjam motor T tanpa izin. T yang sedang bekerja di luar kota terlibat adu argumen dengan B melalui pesan WhatsApp, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik.
Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, Koinah melaporkan kejadian ini kepada Kepolisian Sektor Malingping pada Sabtu (7/9/2024). Ia berharap keadilan bisa ditegakkan dan pelaku dapat diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Namun, upaya Koinah mencari keadilan sempat terkendala. Ketika hendak melapor ke Polsek Malingping, ia justru diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Lebak. Setelah tiba di Polres, Koinah kembali diarahkan ke Polsek Malingping.
Akhirnya, pada Sabtu (7/9/2024), penyidik Polsek Malingping menerima laporan resmi dari Koinah terkait penganiayaan yang dialaminya.
“Saya orang tidak mampu, Pak. Anak saya dipukuli dan dilukai dengan senjata tajam, begitu juga saya. Saya memohon bantuan Pak Polisi, ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ucap Koinah penuh harap.
Diketahui bahwa kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang dialami T telah melalui proses Restorative Justice (RJ). Namun, diduga proses tersebut tidak memenuhi syarat formil, seperti restitusi kepada korban, dan tidak dihadirkannya seluruh pelaku dalam proses RJ.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Malingping, Iptu Abdul Wahab, saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (11/9/2024) belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda Sutrisno, mengatakan pihaknya turut memantau perkembangan kasus tersebut. Namun, untuk informasi lebih lanjut mengenai penyelidikan, ia menyarankan untuk berkoordinasi langsung dengan Polsek Malingping.--(red)