Kajati Banten Serahkan 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan

Kajati Banten Serahkan 57,15 Ton Beras Hasil Rampasan

Serang, Bantengate.id– Kajati Banten menyerahkan beras hasil rampasan sebanyak 57,15 ton kepada Pemerintah Provinsi Banten di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Kamis (22/6/2023). Beras rampasan itu merupakan barang bukti hasil penyitaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas tindak pidana pengoplosan yang terjadi beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya

Polda Banten, Kejati Banten bersama Pengadilan Tinggi (PT) Banten menilai perkara ini bisa dilakukan pendekatan melalui Yurisprudensi, sehingga barang bukti ini yang disita setelah diserahkan ke negara bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah hakim juga bisa mengabulkan itu, dan kita akan berikan kepada masyarakat Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang basis datanya sudah kita miliki,” kata Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, seusai mengikuti kegiatan Eksekusi Beras Rampasan Negara untuk disalurkan kepada masyarakat miskin.

Penyaluran beras atau pangan kepada masyarakat ini dilakukan Pemprov Banten selama tiga bulan berturut-turut yang sudah dimulai sejak bula Mei 2023 lalu. Ada sebanyak 6.599.190 KPM di delapan Kabupaten dan Kota yang menerima bantuan yang disalurkan melalui PT.Pos Indonesia itu.

Program itu merupakan gerakan konkrit yang dilakukan Pemprov Banten bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dalam menjaga angka inflasi di Provinsi Banten selain penyaluran bantuan telur dan daging ayam dengan jumlah KPM sebanyak 64.672 KK.

Menurut Al Muktabar,dalam kasus ini bisa dikatakan diterapkan di Indonesia, dimana barang bukti yang disita dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat. Ini merupakan terobosan hukum baru, dan mudah-mudahan terus akan berlanjut.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, menambahkan 57,15 ton beras rampasan ini sudah dieksekusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai putusan diserahkan ke negara cq Pemprov Banten untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin atau KPM. “Kita distribusikan secara simbolis ke seluruh Kabupaten dan Kota,” katanya.

Dikatakan Didik, putusan ini merupakan suatu terobosan hukum baru, dimana selama ini mekanisme penyerahan barang rampasan ke negara itu memakan waktu yang cukup lama. Tapi karena melihat yurisprudensi, kita percepat. Karena beras itu barang yang maksimal lima bulan harus didistribusikan.–(red)

Pos terkait