Kajian Epilogia Kritik Rekomendasi DPRD Lebak dalam Rekrutmen PPK: Potensi Pelanggaran Etik dan Kolusi

Kajian Epilogia Kritik Rekomendasi DPRD Lebak dalam Rekrutmen PPK: Potensi Pelanggaran Etik dan Kolusi

Lebak, Bantengate.id —Epilogia menggelar kajian dan diskusi bertema; “Rekomendasi Berlogo DPRD Kabupaten Lebak terkait Rekrutmen PPK se-Kabupaten Lebak, Apakah Tidak Melanggar Kode Etik?”.  Diskusi ini dihadiri oleh 52 peserta yang terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, dan mahasiswa,  Selasa, 14 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua Harian Epilogia, Agus Hiplunudin, ketika dihubungi wartawan via WhatsApp pada Senin, 19 Mei 2024, menyatakan, “Dalam tahapan rekrutmen PPK, KPU Kabupaten Lebak sebagai lembaga independen harus netral dan bebas dari intervensi apapun. Namun, berdasarkan surat rekomendasi berlogo DPRD Kabupaten Lebak yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak, hal tersebut justru mencerminkan tindakan yang tidak etis,” jelasnya.

Agus menambahkan, “Kejadian ini harus disikapi secara serius karena menyangkut etika dan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Lebak dan KPU Lebak. Selain itu, kejadian ini berpotensi adanya kolusi atau persekongkolan jahat”.

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa dalam  diskusi tersebut menyoroti pentingnya KPU untuk tetap menjaga integritas dan netralitas dalam proses rekrutmen PPK,  serta menekankan perlunya tindakan tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilihan umum.

Dari diskusi tersebut, memaparkan kesimpulan dari kajian internal Epilogia yang setidaknya mencakup lima poin:

  1. Pelanggaran Etik: Rekomendasi tersebut mengatasnamakan institusi negara DPRD Kabupaten Lebak.
  2. Indikasi Kolusi: Jika KPU terlibat, ini merupakan salah satu bentuk kolusi atau pemufakatan jahat.
  3. Peran Bawaslu: Bawaslu Lebak harus meninjau kasus ini, mengurai kejadian yang sebenarnya, dan menyampaikan hasil investigasinya kepada publik.
  4. Potensi Pelanggaran Kode Etik: Kasus ini berpotensi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto, Pasal 12 huruf a, Pasal 6 Ayat (3) huruf e Juncto, Pasal 14 huruf a, dan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
  5. Intervensi DKPP: DKPP harus mendalami kasus ini untuk menyimpulkan apakah KPU Kabupaten Lebak melanggar kode etik atau tidak.

Diberitakan sebelumnya,  bahwa di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, beberapa pekan terakhir ini tengah viral tersebarnya surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Nomor 170/232-DPRD/V/2024 Tanggal 8 Mei 2024   yang  ditandangani Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak, yang merekomendasikan agar sejumlah nama-nama yang tengah mengikuti seleksi diluluskan menjadi anggota PPK (Badan Ad Hoc) menjelang Pilkada Lebak Tahun 2024.--(ridwan)

Pos terkait