BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Pandeglang, M. Johan Saputra, meminta kepada petugas penegak hukum baik dari pihak TNI, POLRI maupun Polisi Pamong Praja (Pol PP) agar serius dalam menangani peredaran Minuman Keras (Miras) serta menindak tegas dengan menutup warung atau kios maupun tempat-tempat lainnya yang menjual Miras di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Saat mendapatkan laporan warga, petugas harus langsung menindaklanjuti. Kita dari GANN sudah sering melaporkan kepada pihak terkait adanya dugaan penjualan Miras, tetapi penindakannya belum terlihat maksimal,” cetus Ketua DPC GANN Kabupaten Pandeglang yang acap dipanggil Johan kepada BantenGate.id di kantor sekretariat DPC GANN Kabupaten Pandeglang, Senin (13/09/2021).
Dikatakan Johan, Kasus orang meninggal akibat mengkonsumsi Miras di Kabupaten Pandeglang kerap terjadi. Belakangan ini ada dua kasus terjadi di Kabupaten Pandeglang, salah satunya yang baru-baru ini dialami salah seorang warga Kecamatan Menes.
“Kasus sebelumnya di Kecamatan Labuan, dan yang baru terjadi kali ini di Kecamatan Menes. Bahkan saat ini ramai beredar video di group WhatsApp oknum Camat mabok berat di sebuah rumah yang dijadikan tempat karoke. Bila terbukti benar, ini sungguh sangat keterlaluan dan harus ditindak tegas,” tutur Johan.
Lebih lanjut Johan menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengantongi beberapa data warung atau kios serta tempat lainnya yang menjual miras berdasarkan hasil investigasi di lapangan dan bahkan pihaknya sudah melaporkannya kepada yang berwenang.
“Bila pihak berwenang tidak segera menindaklanjutinya, kami dari GANN, RPM dan masyarakat Pandeglang yang cinta akan kota sejuta santri dan seribu Ulama ini akan bergerak sendiri untuk tetap menjaga kearifan lokal di Pandeglang,” tegas pria yang juga merupakan Korlap Relawan Pencegahan Maksiat (RPM) Kabupaten Pandeglang. ***(dad)