Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mayudin: Rangkap Jabatan Panwascam Langgar Undang-Undang dan Pancasila

Ketua Komisi I DPRD Lebak H.Enden Mayudin: Rangkap Jabatan Panwascam Langgar Undang-Undang dan Pancasila

Lebak, Bantengate.id–Respon kompak dilakukan sejumlah anggota DPRD terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak yang melantik sejumlah Panwascam pada Pilkada 2024 yang rangkap jabatan. Kini, Ketua Komisi I DPRD Lebak, H. Enden Mahyudin, mengaku akan mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bawaslu  yang dijadwalkan  pada Kamis, 6 Juni 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Enden, DPRD tidak bisa tinggal diam melihat polemik yang terjadi saat ini. Desakan kepada DPRD muncul akibat ulah oknum komisioner Bawaslu Lebak yang tidak profesional dan tidak cermat dalam melakukan rekrutmen Panwascam, tidak mengacu kepada juknis, dan kurang memahami regulasi. Syarat menjadi Panwascam sudah diatur dengan gamblang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, wajar ketika publik menilai ada konflik kepentingan dalam seleksi Panwascam.

“Ini momentum hari lahirnya Pancasila. Di sisi lain, rangkap jabatan merupakan bentuk ketidakpatuhan dalam mengamalkan Pancasila, terutama sila ke-2 dan sila ke-5, yaitu ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ serta ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Dan ini salah satu syarat menjadi Panwascam: taat, patuh, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ungkap Enden, kepada awak media usai peringatan lahirnya Pancasila, Sabtu 1 Juni 2024.

Dalam RDP tersebut, kami akan mengundang beberapa pihak yang berkompeten, di antaranya Bawaslu Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BKPSDM Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak, serta para pimpinan organisasi mahasiswa yang selama ini intens menolak praktek rangkap jabatan.

Hal yang sama disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Abdurrahman. Menurutnya, rangkap jabatan adalah bentuk ketidakadilan dan melanggar regulasi yang harus dilawan bersama-sama. Terlebih, saat ini Kabupaten Lebak termasuk daerah yang memiliki tingkat pengangguran sangat tinggi atau miskin ekstrem. “Sangat memalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara. Ini jelas bentuk ketidakadilan,”.

Mantan aktivis HMI tersebut mengaku akan terus mengawal persoalan rangkap jabatan yang ada di Kabupaten Lebak, bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk turun melakukan audit investigasi supaya yang menerima gaji dobel yang bersumber dari keuangan pusat atau daerah dikembalikan salah satu.

Sebelumnya, politisi Partai Persatuan Pembangunan Musa Weliansyah dan politisi PDI-P Agus Ider Alamsyah mengungkap ada 18 orang Panwascam yang dilantik masih rangkap jabatan. Bahkan ada beberapa oknum Panwascam yang diduga menerima uang dari caleg pada Pemilu 2024.–(red)

Pos terkait