KKP Segel Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Diduga Tak Berizin dan Ganggu Nelayan

KKP Segel Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang, Diduga Tak Berizin dan Ganggu Nelayan
Pagar Laut Disegel/Foto: Retno Ayuningrum

Tangerang, Bantengate – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa perintah ini diterima pagi hari sebelum eksekusi penyegelan dilakukan. “Negara tidak boleh kalah. Ini sudah menjadi instruksi Presiden, dan kami langsung bergerak,” ujar Ipunk usai penyegelan pada Kamis (9/1/2024).

Dilansir dari detik.com, Ipunk mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), sebuah izin yang wajib dimiliki untuk kegiatan di wilayah perairan. Selain itu, keberadaan pagar ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan lokal, yang mengeluhkan terganggunya akses mereka ke laut.

“Dari hasil wawancara dengan beberapa nelayan, pagar ini sangat mengganggu. Setelah kami cek, memang tidak ada izin resmi dari KKP. Ini tindakan ilegal,” tegas Ipunk.

Pagar laut, yang membentang melintasi perairan di enam kecamatan, dianggap melanggar aturan dan menghambat lalu lintas laut. Ipunk menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik pagar tersebut. Jika pemilik tidak mencabut pagar dalam waktu 20 hari, pemerintah akan mengambil langkah lebih lanjut, termasuk meratakan pagar secara paksa.

“Negara punya aturan, tidak boleh sembarangan melakukan kegiatan yang tidak berizin. Jika dalam batas waktu 20 hari pagar ini tidak dicabut, kami tidak ragu untuk meratakannya,” kata Ipunk.

Selain itu, sanksi berupa denda akan dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab. “Kami sedang mencari siapa dalang di balik pemasangan pagar ini. Tindak tegas akan diberlakukan,” tambahnya.

Ipunk menegaskan bahwa wilayah laut bukanlah ruang yang bisa dipagari sesuka hati, terutama jika merugikan pihak lain. “Laut adalah milik bersama, bukan untuk dipagari. Kami mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan agar tidak ada konflik di masa depan,” tutupnya.

Langkah penyegelan ini menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap hukum dan hak masyarakat, khususnya nelayan yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan mereka. (dimas)

Pos terkait