Lebak, Bantengate.id–Komisi IV DPRD Banten, bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi galian tanah ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, pada Selasa (04/02/25). Sidak ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang mengeluhkan dampak buruk dari aktivitas galian ilegal tersebut.
Dalam sidak ini, anggota Komisi IV DPRD Banten, Ade Hidayat, yang juga merupakan anggota Fraksi Gerindra, didampingi oleh rombongan dari Dinas ESDM Banten, Dinas Lingkungan Hidup Banten, serta sejumlah anggota DPRD Banten, antara lain Rahmat Hidayat dari Fraksi NasDem, Mahpudin dari Fraksi Demokrat, dan Ishak Sidik dari Fraksi PAN.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memantau langsung kondisi di lapangan. Sawah warga terdampak akibat aktivitas ini, potensi longsor sangat tinggi, serta infrastruktur di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut,” ujar Ade Hidayat saat Sidak.
Ade Hidayat juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan informasi terkait polemik galian ilegal di Desa Mekarsari. “Kami sudah mengumpulkan data dan poin-poin apa saja yang harus ditindak. Kami juga sudah berkoordinasi dan meminta Satpol PP Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti keputusan pada hari ini,” kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, Kecamatan Rangkasbitung tidak termasuk dalam kawasan pertambangan. “Kami juga meminta penegakan Peraturan Daerah dan keterlibatan aparat penegak hukum lainnya untuk mengatasi polemik yang terjadi di Desa Mekarsari,” tambahnya.
DPRD Banten, bersama Dinas ESDM Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa galian ilegal tersebut ditutup secara permanen.
Sementara itu, Kepala Bidang Minerba ESDM Banten, Dedi Hidayat, yang turut Sidak ke lokasi galian tanah, mengungkapkan, bahwa polemik ini merupakan kelalaian bersama. Pasalnya, aktivitas galian tanah ilegal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018. “Tidak ada toleransi untuk kegiatan ini. Menurut saya, ini merupakan kelalaian semua pihak karena berdasarkan kronologisnya, aktivitas ini sudah terjadi sejak 2018. Artinya, masyarakat baru melaporkan sekitar September 2024 karena memang kegiatan tidak berizin,” jelas Dedi Hidayat.–( ridwan)