BANTENGATE.ID, LEBAK– Konsumen PDAM Tirta Multatuli di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, mengeluh karena pasokan air ke rumah sudah lama tak mengalir. Konsumen pun sudah berulangkali menyampaikan hal ini kepada pihak managemen, namun hingga kini air belum juga mengalir.
Purnawati (35) warga Kampung Jeruk, Rangkasbitung, konsumen PDAM Tirta Multatuli kepada para wartawan mengatakan, air PDAM sudah dua minggu terakhir ini tidak mengalir. Kalaupun mengalir, itu hanya beberapa jam saja dan airnya kecil sekali.
Hal yang sama disampaikan, Ira, seorang konsumen lainya dan mengemukakan kekesalannya, bahwa bukan hanya saat ini saja air PDAM Tirta Multatuli tidak mengalir ke rumah konsumen tapi teramat sering, terkesan kurang peduli dan dibiarkan begitu saja dengan alasan air bahan baku di sungai kurang dan ada perbaikan mesin instalasi.
“Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti pembayaran ke PDAM Tirta Multatuli. Kami berencana akan menggugat PDAM Tirta Mulaltuli agar memberikan kompensasi ganti rugi,” kata Ira.
Komunitas Alam dan Perduli Masyarakat (Kalam), Farid Anhari Rizki, meminta DPRD Kabupaten Lebak untuk segera bertindak sesuai dengan tugas dan fungsinya, melakukan pengawasan kepada management PDAM Tirta Multatul, sehingga hak-hak masyarakat selaku konsumen tidak terbaikan.
“Kami minta DPRD Lebak harus segera menanggapi keluhan warga. Air merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia. Kami minta kepada para wakil rakyat untuk segera turun dan melihat warga banyak yang kesulitan air, apalagi sekarang masyarakat tengah dilanda pandemic covid-19 dan melaksanakan PPKM,” tegas Farid Anhari Rizki kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Menurut Ari, sapaan akrab Farid Anhari Rizki, PDAM Tirta Multatuli terindikasi melanggar UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam Pasal 4 Undang-Undang tersebut mengatur mengenai hak-hak konsumen.
Selain itu, kata Ari, konsumen juga berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi serta memiliki hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas tekait kondisi pasokan air dalam hal ini air bersih dari PDAM Tirta Multatuli.
“Pihak PDAM sudah berkali – kali dan sering tidak mendistribusikan air kepada pelanggan, artinya mereka sudah terindikasi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan harus segera memperbaikinya,” tegasnya.
Sementara, H. Eko Prihadiono, anggota Komisi II DPRD Lebak yang dihubungi Bantengate.id, di Rangkasbitung, Senin (12/7/2021) mengatakan, sebelum berlakunya PPKM sehubungan dengan pandemi covid-19, Komisi II DPRD Lebak sudah beberapa kali mengadakan rapat dengar pendapat dengan management PDAM Tirta Multatuli.
“Komisi II DPRD Lebak sudah mendesak agar pihak management segera memperbaiki dan mencari yang terbaik agar pasokan ditsribusi air ke pelanggan mengalir dengan baik. Namun, belum mengasilkan yang menggembirakan. Air masih saja belum mengalir,” kata H Eko.
Menurut politikus dari Partai Gerindra, pihaknya menduga ada yang harus dibenahi dalam magamenent PT. Tirta Multatuli. Berkurangnya atau tidak mengalirnya pasokan air ke pelanggan, bukan karena kekurangan bahan baku air, namun disebabkan karena kurang bagusnya menagement dan buruknya instalasi pengolahan air. Instalasi PDAM di Lebak, misalnya, nampak sudah kurang layak.
Dalam tahun anggaran kemarin ada penyertaan modal ke PDAM. Namun dana tersebut bukan digunakan untuk memperbaiki instalasi pengolahan, sehingga produksi air tetap stabil dan bahkan meningkat namun digunakan untuk membangun jaringan yang lain.
“Selesai PPKM atau setelah Idhul Adha 1442 H, Komisi II DPRD Lebak akan mengundang kembali management PDAM Tirta Multatuli untuk menyampaikan hasil perbaikan pelayanan kepada konsumen sebagaimana rapat dengar pendapat yang sudah dilaksanakan sebelumnya,” tegas H. Eko.–(wonk/em)