Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC di Seluruh Indonesia

Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Motor 250-500 CC di Seluruh Indonesia

Jakarta – Mulai hari ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 untuk seluruh Indonesia. SIM C1 ini khusus untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250 hingga 500 CC.

Bacaan Lainnya

Acara peresmian yang berlangsung di Satpas SIM Daan Mogot ini dihadiri oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo.

Dalam sambutannya, Irjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa penerbitan SIM C1 adalah implementasi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan peluncuran SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol,” ujar Aan, Senin (27/5/2024).

Aan menjelaskan bahwa klasifikasi kompetensi yang diterapkan dalam penerbitan SIM C1 telah melalui kajian mendalam oleh Korlantas Polri. Ia berharap adanya klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin motor ini dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, sehingga menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” harapnya.

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk telah memiliki SIM C yang telah berlaku selama minimal satu tahun. Selain itu, calon pemegang SIM C1 juga harus melalui serangkaian tes keterampilan dan pengetahuan.

Aan menambahkan bahwa pengendara yang hendak mengikuti ujian SIM C1 juga akan menjalani tes sikap. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi terjadinya konvoi kendaraan besar yang berpotensi mengganggu lalu lintas. “Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 CC,” ungkapnya.

“Selain itu, ada juga pengetahuan yang diuji melalui ujian teori, serta pojok baca dan lainnya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” tutup Aan.

Dengan diterbitkannya SIM C1, diharapkan para pengendara motor dengan kapasitas mesin besar dapat lebih tertib dan aman dalam berkendara, serta turut berperan dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. (dimas)

Pos terkait