Lebak, Bantengate.id–Desa Gunung Batu, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) sebagai Percontohan Desa Antikorupsi. Dengan kearifan lokal yang dimiliki, Desa Gunung Batu menjadi desa yang mewakili Provinsi Banten bahkan Pulau Jawa diantara 22 Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK RI Tahun 2023 se-Indonesia.
Untuk membangun desa antikorupsi, KPK RI, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) desa antikorupsi di Desa Gunung Batu Kecamatan Cilograng. Bimtek tersebut di buka Ketua Tim Penilaian Desa Antikorupsi KPK, Nurtjahyadi. Bimtek tersebut diikuti para Kepala Desa, Aparatur Desa dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Cilograng.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Banten, M. Tranggono, mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen mencegah dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka mencegah perilaku korupsi yang bisa kita cegah dari bawah dan salah satunya dari desa,” kata Tranggono, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi, di Kantor Desa Gunung Batu, Selasa, (6/6/2023).
Desa Gunung Batu ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi berdasarkan hasil observasi dan evaluasi oleh Tim Penilaian Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desa Gunung Batu menjadi satu-satunya Desa yang menjadi Desa percontohan antikorupsi di Provinsi Banten, bahkan di Pulau Jawa pada Tahun 2023.
“Dengan menjadi desa percontohan di Provinsi Banten, kita berharap mampu menjadikan hal ini sebagai bahan pembenahan dan semangat melakukan kinerja yang lebih baik lagi,” tegas Tranggono.
Menurut Tranggono, adanya Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Banten bisa menguatkan komitmen menumbuhkan sikap antikorupsi yang dikuatkan masyarakat. Setelah terbentuk Desa Antikorupsi akan berkembang OPD antikorupsi.
“Adapun langkah kita selanjutnya tidak hanya bisa menciptakan Desa antikorupsi. Tetapi Kita akan berusaha menciptakan OPD antikorupsi yang menjadi program Pemerintah Provinsi Banten,” jelasnya.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyatakan, Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan kegiatan yang mampu meningkatkan motivasi bagi 340 Desa dan 5 Kelurahan di wilayah Kabupaten Lebak untuk membentuk Desa antikorupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.
“Partisipasi masyarakat justru sangat dibutuhkan dalam pelaksanaannya; bagaimana penataannya, pelaporannya dan pengawasannya, sehingga bisa dipahami bahwa desa memiliki komitmen antikorupsi,” kata Iti Octavia.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Iti mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Desa Gunung Batu yang terus menjaga komitmen untuk menjadi Percontohan Desa Antikotupsi.
“ Saya bangga serta apresiasi terhadap kinerja yang dilakukan oleh Kepala Desa dan seluruh aparatur di Desa Gunung Batu. Pada saat verifikasi awal mendapat 40 poin, namun pada akhir progres penilaian menjadi 70 poin,” kata Iti.
Sementara, Tim Penilai Desa Antikorupsi, Nurtjahyadi, mengungkapkan indikator penilaian antikorupsi yang dilakukan, salah satunya melibatkan kearifan lokal yang menjadi ciri khas masing-masing daerah. Kearifan lokal ini penilaiannya cukup besar, sehingga partisipasi masyarakat itu sangat penting.
“Percontohan Desa Antikorupsi tidak akan terwujud, tanpa kolaborasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat,”kata Nurtjahyadi.–(red/dimas)