Bantengate.id, Lebak-Banten – KPU Lebak mengumumkan hasil rapat koordinasi terkait pendaftaran 3 pasang calon (Paslon) Bupati Lebak, dalam keputusannya KPU Lebak menyatakan bahwa 3 paslon tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) secara administrasi. Acara tersebut di gelar di aula gedung KPU pada Kamis malam, 5 September 2024.
Ke 3 paslon tersebut antara lain, Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi – Virnie Syafitri.
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni menyampaikan, dalam persyaratan pendaftaran 3 paslon Bupati dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Menurut ketentuan KPU, persyaratan yang diajukan ke 3 paslon Bupati dinyatakan belum memenuhi atau memadai syarat ketentuan secara administrasi,” katanya.
Karena semuanya belum memenuhi syarat, lanjut dia, maka kami jajaran KPU memberikan waktu kepada ke 3 paslon untuk memperbaiki persyaratan, dari tanggal 6 sampai dengan 8 September mendatang.
“Berbagai dokumen yang belum memenuhi syarat telah diserahkan kepada masing-masing LO bakal pasangan calon untuk segera diperbaiki,” terangnya.
“Setelah diterima, kita akan lakukan penelitian perbaikannya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan masih belum selesai, maka calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkasnya. (hendrik)