Lebak, BantenGate.id —Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada Senin (24/2/2025). Mahasiswa mempertanyakan KPU Lebak yang membeli tiga unit mobil dinas baru jenis Toyota Hilux Double Cabin dengan harga Rp1,8 miliar, di tengah upaya efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Aksi yang berlangsung dan mendapat perhatian publik ini dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Pengeluaran APBD Gemuk, Rakyat Sengsara”. Peserta aksi mengkritik keras keputusan KPU yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat Kabupaten Lebak, yang tengah menghadapi bencana alam, seperti longsor di beberapa daerah.
“Coba lihat masyarakat di Kabupaten Lebak ini banyak yang sedang menghadapi bencana alam, seperti longsor. Pemerintah harusnya membantu mereka, bukan justru mengalokasikan anggaran untuk membeli mobil dinas. Hari ini, Pemkab malah mengapresiasi KPU, padahal mereka tidak punya kegiatan besar, malah membeli mobil,” ungkap Korlap Aksi, Rohimin.
Rohimin juga menyoroti pernyataan Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, yang menyebutkan bahwa anggaran untuk pembelian mobil dinas sudah disusun sebelum dirinya menjabat. Pernyataan tersebut hanya dianggap sebagai alibi. Ia menegaskan bahwa KPU Lebak seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat yang membutuhkan bantuan pascabencana. Rohimin juga mengusulkan agar anggaran tersebut dikembalikan dan dialokasikan untuk daerah yang terkena bencana.
“Kata Ibu, anggaran ini sudah ada sebelum Ibu menjabat, itu alibi. Mending Ibu buka hati nurani, ada daerah-daerah yang longsor di Kabupaten Lebak. Daripada membeli mobil, lebih baik anggaran tersebut dikembalikan dan digunakan untuk membantu daerah yang terkena bencanan” teriak Rohimin.
Menanggapi kritik yang disampaikan oleh mahasiswa, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, memberikan penjelasan terkait pembelian mobil dinas tersebut. Dewi menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan operasional KPU sebenarnya sudah direncanakan sejak Agustus 2024, namun baru mendapatkan balasan dari KPU Pusat pada Desember 2024. Dia juga menjelaskan bahwa keputusan untuk membeli mobil dinas tersebut bukan keputusan yang diambil secara mendadak.
“Pengadaan kendaraan operasional KPU sudah direncanakan sejak Agustus 2024. Tetapi, baru pada Desember 2024, KPU Pusat memberikan jawaban terkait pengadaan tersebut. Jadi, ini adalah proses yang sudah berlangsung sebelum Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran keluar pada 22 Januari 2025,” jelas Dewi.–(ridwan)