Mantan Kades Pasindangan Lebak Diduga Tilep Duit BLT

LEBAK, BANTENGATE.ID–Mantan kepala Desa Pasindangan AU (49), Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga telah menilep uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) milik warganya.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, AU menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan periode 2016-2021 itu,  menilep uang bantuan senilai Rp 300 ribu  milik 100 Kelompok Penerima  Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri.  Uang bantuan itu  di tilep AU  sebanyak 3 kali pencairan dengan nilai  jika ditotalkan mencapai Rp 90 juta.

Mendengar hal itu, tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor, IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades itu. Tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

“Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui, Kamis (25/11/2021)

Dijelaskan Indik, dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan satu books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT. Selain itu juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan dan data 100 KPM penerima BLT.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” Tegas Putu Kanit Tipidkor

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.–(ms)

Pos terkait