Maryami Warga Senanghati Akan Gugat PJ Bupati Lebak, Tak Terima Lahannya Digunakan  Pembangunan Proyek SPAM

Maryami Warga Senanghati Akan Gugat PJ Bupati Lebak, Tak Terima Lahannya Digunakan  Pembangunan Proyek SPAM

Lebak, Bantengate.id Maryami (52 tahun), warga Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, berencana  akan menggugat Penjabat Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. Gugatan ini dipicu oleh penggunaan lahan pribadi Maryami untuk pembangunan projek  Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tanpa izin yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Bacaan Lainnya

Maryami awalnya bersedia menyerahkan sebagian lahannya yang berada di belakang rumah untuk kepentingan masyarakat umum, sesuai dengan permintaan awal pemerintah desa sebagai salah satu syarat harus tersedia lahan. Masyarakat Desa Senanghati, sering mengeluhkan krisis air bersih di saat musim kemarau.

Namun, proyek SPAM yang menelan biaya Rp 632.750.000,-yang bersumber dari DAK tahun 2024 ini justru dibangun di samping rumahnya. Lahan tersebut sebenarnya telah ia siapkan sebagai warisan bagi anaknya untuk mendirikan rumah di masa depan.

Sebagai seorang janda berkebutuhan khusus, Maryami merasa tak berdaya untuk menolak proyek ini. Pihak pelaksana proyek yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tetap melanjutkan pembangunan meski berada di lahan yang berbeda dari kesepakatan awal. Akibatnya, Maryami merasa hak-hak atas lahannya dilanggar, sehingga ia meminta bantuan hukum dari Kantor Hukum Firman T. Guntur S, S.H. & Rekan untuk melayangkan gugatan.

Asep Setiawan, kuasa hukum Maryami, menyatakan bahwa kliennya telah beritikad baik dengan menyerahkan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum. Namun, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal dinilai merugikan Maryami, baik secara materil maupun non-materil. “Kami melihat ada unsur penyerobotan lahan dan maladministrasi dalam kasus ini, terutama minimnya pengawasan dari Dinas PUPR Lebak,” kata Asep.

Surat pernyataan hibah tanah.–(foto:ist)

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak atas kerugian yang dialami oleh kliennya. “Maryami merasa sangat tertekan secara psikologis, apalagi setelah beberapa warga merusak pompa air miliknya. Tuduhan bahwa dia tidak mendukung program pemerintah sungguh tidak berdasar,” jelasnya.

Verediana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Projek SPAM, menjelaskan bahwa Maryami sudah menandatangani surat hibah lahan sebelum proyek dimulai. Ia menambahkan bahwa perubahan lokasi pembangunan hanya bergeser sekitar 5 meter dari titik awal. “Surat hibah ini sudah masuk sebagai syarat ke Kementerian, sehingga anggaran DAK bisa dicairkan,” ungkap Verediana melalui pesan singkat, Rabu 9 Oktober 2024 siang tadi.

Berdasarkan data tertulis dalam surat hibah yang dibuat hari Rabu 9 Agustus 2023,  dinyatakan dan tertulis adalah “Mariyam”. Nama ini berbeda dengan nama asli yang tercantum  di KTP, yakni “Maryami”. Selain itu, hibah diberikan kepada Agus yang berstatus buruh harian lepas dan bertindak atas nama pemerintah desa.

Saat ditanyakan kepada Verediana, kenapa hibah tidak dilakukan di hadapan notaris atau PPATS, dan langsung kepada pemerintah desa atau kepada pemerintah kabupaten agar status lahan, luas yang dihibahkan dan batas-batasnya jelas, Verediana belum menjawab.—(red)

Pos terkait