Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga Lebak

Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Sertifikat Tanah untuk Warga Lebak
foto : Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono) - tim BG

LEBAK, BANTENGATE – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY), didampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan serta Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, mengunjungi Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, Banten.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, dan Kepala BPN Kabupaten Lebak, Aan Rosmana.

Kedatangan Menko AHY bersama dua wakil menteri ini bertujuan untuk membagikan sertifikat tanah kepada puluhan warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, mereka juga meninjau progres pembangunan Bendungan Karian.

“Alhamdulillah, saya bisa silaturahmi dan berkunjung ke Kabupaten Lebak lagi. Sekalian, saya bagikan sertifikat hak milik tanah ini kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL,” ujar Menko AHY dalam sambutannya, Jumat, 10 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu berharap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat tercapai sesuai target pemerintah.

“Mudah-mudahan ini bisa tercapai sesuai dengan target yang diharapkan kita semuanya, terutama Pak Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR/BPN) Ossy Dermawan menyampaikan bahwa sudah ada 120 juta bidang tanah yang teregister di seluruh Indonesia dari target 126 juta bidang tanah yang akan dicapai pemerintah.

“Secara keseluruhan, dari total 126 juta bidang tanah, saat ini sudah terdaftar sekitar 120,9 juta bidang. Sedangkan yang sudah bersertifikat adalah sebanyak 95,5 juta bidang tanah,” katanya.

Ia juga menjelaskan percepatan yang dilakukan melalui program PTSL.

“Perlu kami sampaikan sebagai informasi kepada masyarakat bahwa dalam rentang waktu dari tahun 1960 saat UU Agraria ditetapkan hingga tahun 2016, atau sekitar 56 tahun, hanya sekitar 46 juta bidang tanah yang dapat disertifikatkan. Namun, dalam kurun waktu 2017 hingga 2024, atau hanya 7 tahun, Kementerian ATR/BPN mampu mempercepat sertifikasi bidang tanah hingga mencapai 49,5 juta bidang melalui program PTSL itu sendiri,” sambungnya. (Ridwan/Sunarya)

Pos terkait