Serang, Bantengate.id—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sejumlah sertifikat tanah wakaf dan sertifikat elektronik kepada pengurus wakaf dan masyarakat kota Cilegon, Provinsi Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/3/2024).
Hadir dalam acara ini Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala ATR/BPN Banten, Sudarjanto, Ketua Badan Wakaf Indonesia, M. Nuh, dan undangan lainya.
Dikatakan AHY, sertipikat tanah Wakaf untuk memberikan kepastian hukum hak pengelolaan. “Saya mengapresiasi acara penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Sertipikat Elektronik. Selamat untuk Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dan Kota Sertipikat Elektronik,” kata AHY.
Menurut AHY, Sertipikat Elektronik turut mendorong digitalisasi dan membatasi ruang gerak mafia tanah. Dari 8 Kab/Kota di Banten, Kota Cilegon sudah lengkap berbasis sertifikat elektronik. Sementara untuk 7 (Tujuh) Kab/Kota lainya, diharapakan segera menyusul seperti Kota Cilegon
Penjabat (Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, dalam acara tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten terus menggiatkan sertipikasi tanah. Sertipikat sangat penting untuk memastikan hak atas tanah secara hukum. Tanah penting sekali dan mendasar.
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Banten, juga menggiatkan penatakelolaan aset kepemilikan daerah. Tujuannya, untuk dimiliki secara penuh oleh Pemprov Banten.
Menurut Al Muktabar, Pemprov Banten bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten, terus mendorong penataan tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang kurang produktif dan masa berlakunya sudah habis, untuk segera diserahkan kepada negara dan akan dimanfaatkan untuk kemamkuran masyarakat.
Sementara, Ketua Badan Wakaf Indonesia, M Nuh, mengatakan, pertumbuhan Wakaf Tanah di Indonesia sekitar 9 persen per Tahun. Saat ini trend wakaf bergeser ke wakaf uang yang lebih fleksibel. Tanah-tanah wakaf, sekitar 60 persen sudah bersertipikat dan sisanya 40 persen masih dalam proses.–(ridwan)